<strong><a href="http://penasultra.id/" target="_blank" rel="noopener noreferrer" data-saferedirecturl="https://www.google.com/url?q=http://PENASULTRA.ID&source=gmail&ust=1615735566158000&usg=AFQjCNFzlCzuum1d0-BDae3ici6oAIhw5g">PENASULTRA.ID</a>, KENDARI</strong> – KPU akan mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang kampanye Pilkada. Dalam draf perubahan PKPU tersebut diatur kepala daerah yang ikut kampanye Pilkada tak perlu cuti, melainkan hanya cukup izin kampanye. <div data-width="640px" data-minwidth="" data-maxwidth="100%"><a rel="noreferrer"><span style="color: #333333;">Hal tersebut tertuang dalam draf perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Pasal 63. Semula Pasal 63 PKPU tersebut mengatur agar kepala daerah, seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi atau kabupaten/kota, pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat mengikuti kegiatan kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye di luar tanggungan negara.</span></a></div> Tetapi, KPU dalam draf perubahan PKPU tersebut mengubah ketentuan itu, yakni kepala daerah yang akan mengikuti kampanye pasangan calon kepala daerah lainnya menjadi hanya perlu mengajukan izin kampanye. Adapun alasan pengubahan tersebut adalah menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 70 ayat 2 UU 10 Tahun 2016. “Betul. Uraiannya ada pada rancangan pasal 63,” kata Komisioner KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Sabtu 12 September 2020. Kata dia, adapun bunyi pasal 63 perubahan PKPU tersebut sebagai berikut. (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, Wakil Walikota, Anggota DPR. DPD, DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin Kampanye di luar tanggungan Negara. (2) Surat izin Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye. Kemudian, perihal usulan KPU tersebut telah disampaikan dalam uji publik rancangan PKPU Nomor 4 Tahun 2017 kemarin. Adapun Pasal 70 ayat 2 UU 10 tahun 2016 yang menjadi alasan perubahan PKPU tersebut mengatur tentang kampanye pasangan calon pilkada dilarang melibatkan pejabat BUMN, BUMD, ASN, anggota kepolisian, anggota TNI hingga kepala desa. Sementara, itu kepala daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai ketentuan undang-undang. Ia menjelaskan kepala daerah atau petahana yang mencalonkan kembali di Pilkada daerahnya wajib mengajukan izin cuti kampanye. Hal tersebut sudah diatur di Pasal 64 PKPU 4 Tahun 2017. Tetapi dalam rancangan perubahannya, KPU menambahkan frasa ‘yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti kampanye’. Berikut ini bunyi draf perubahan Pasal 64 PKPU 4/2017. Pasal 64 (1) Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, atau Wakil Walikota yang sedang menjabat dan mencalonkan kembali pada daerah yang sama harus mengajukan cuti Kampanye di luar tanggungan Negara selama masa Kampanye. (2) Surat cuti Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat 1 disampaikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat pada hari pertama masa kampanye. “KPU terbuka terhadap masukan masyarakat mengenai perubahan PKPU tersebut. KPU berharap draft tersebut juga segera disahkan agar dapat menjadi pedoman kampanye Pilkada di masa pandemi Covid-19,” jelas Raka. <strong>Penulis: Basisa</strong>
Discussion about this post