“Nah, itu yang mau dicarikan solusinya tetapi entah kenapa dengan mengetahui dokumen yang diserahkan dari pihak seseorang inisial M, disitu ikut bertanda tangan SS sebagai saksi jual-beli tanah. Disitu langsung kepala kantor (Asmanto Mesman) menyebut-nyebut SS dengan kata-kata kurang tepat sebagai pejabat,” beber Risman.
Ucapan kepala BPN Baubau, menurut Risman, telah merendahkan harkat martabat seseorang. Sehingga, SS sebagai korban melayangkan surat pemberitahuan somasi ke-1 pada 5 Maret 2025 lalu.
“Tapi kepala Kantor Pertanahan Kota Baubau memuat sebanyak 5 poin yang diurai dalam tanggapan somasi. Itu kita sudah baca, tak satu poin pun mengenai pertanyaan dalam somasi untuk diklarifikasi,” sebut Risman.
Diketahui, melalui suratnya bernomor MP.01.02/247/11/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal tanggapan atas surat pemberitahuan somasi ke-1, Kepala Pertanahan Baubau Asmanto Mesman memuat sejumlah hal.
Pada poin 4 surat itu menyebutkan bahwa nama SS terucap namanya dalam forum tersebut terkait dengan alas hak/bukti kepemilikan tanah dan kwitansi milik M dimana yang bersangkutan bertindak sebagai saksi yang bertandatangan dalam surat-surat tersebut.
“Bahwa segala kalimat yang disampaikan secara lisan dalam forum mediasi tersebut merupakan upaya mencari solusi untuk mendamaikan para pihak dan bukan bermaksud untuk mendiskreditkan/merugikan salah satu pihak apalagi pihak diluar yang bersengketa,” bunyi poin 5 surat tanggapan kepala Pertanahan Baubau.
Discussion about this post