Diketahui, melalui suratnya bernomor MP.01.02/247/11/2025 tanggal 6 Maret 2025 perihal tanggapan atas surat pemberitahuan somasi ke-1, Kepala Pertanahan Baubau Asmanto Mesman memuat sejumlah hal.
Pada poin 4 surat itu menyebutkan bahwa nama SS terucap namanya dalam forum tersebut terkait dengan alas hak/bukti kepemilikan tanah dan kwitansi milik M dimana yang bersangkutan bertindak sebagai saksi yang bertandatangan dalam surat-surat tersebut.
“Bahwa segala kalimat yang disampaikan secara lisan dalam forum mediasi tersebut merupakan upaya mencari solusi untuk mendamaikan para pihak dan bukan bermaksud untuk mendiskreditkan/merugikan salah satu pihak apalagi pihak diluar yang bersengketa,” bunyi poin 5 surat tanggapan kepala Pertanahan Baubau.
Atas dasar itu semua, Risman menganggap bahwa Asmanto Mesman telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau dugaan tindak pidana fitnah.
“Semoga Sat Reskrim Polres dapat menuntaskan perkaranya dengan baik,” tegas pria yang dikenal getol mengungkap adanya dugaan mafia tanah di Kota Baubau itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post