Asrun Lio menambahkan, dokumen rencana kontigensi merupakan sebuah dokumen yang memuat proses identifikasi dan penyusunan rencana didasarkan pada keadaan kemungkinan besar akan terjadi, namun juga belum tentu terjadi.
Dokumen itu penting untuk disusun, khususnya di wilayah memiliki potensi bencana tinggi, sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah daerah.
“Selain itu, dokumen itu juga akan menetapkan tindakan teknis dan manajerial, serta tanggapan dan pengerahan potensi yang telah disetujui bersama dengan melibatkan semua stakeholder terkait, yakni TNI/Polri, Basarnas, akademisi, LSM, dan lembaga/institusi terkait lainnya,” ungkap Kadis Dikbud Sultra itu.
Discussion about this post