“Masyarakat merasa perbuatan yang bersangkutan tak senonoh dan mengarah ke tindakan asusila,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi seperti dikutip dari laman baliexpress.jawapos.com Jumat 17 September 2021.
I Ketut mengungkapkan, usai melakukan serangkaian penyelidikan, RR akhirnya diamankan oleh personil Satreskrim Polresta setempat di sebuah apartemennya yang berada di kawasan Taman Pancing, Kota Denpasar.
Berdasarkan pengembangan sementara, dalam setiap aksi mempertontonkan aurat tubuhnya, RR ditaksir dapat meraup keuntungan bulanan hingga Rp30 juta.
“Hasil interogasi, RR mengakui sudah sembilan bulan bekerja live di aplikasi Mango,” terang I Ketut.
Discussion about this post