PENASULTRA.ID, MOROWALI – Polemik PT Tiran Indonesia masih terus berlanjut. Bahkan makin keruh menyusul adanya pernyataan Humas PT Tiran Indonesia, La Pili yang mengungkapkan bahwa benar telah ada kesepakatan antara PT Tiran dan Pemerintah Daerah (Pemda) Morowali pada Jumat, 22 April 2022 lalu.
Kedua belah pihak telah menyepakati sejumlah hal. Di antaranya, penyelesaian hak dan kewajiban PT Tiran terhadap Pemda Morowali.
Ketua Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), Ikhsan Arisandhy menilai, pertemuan hingga kesepakatan yang dilahirkan kedua belah pihak aneh dan justru menambah masalah.
“Masalahnya disini bukan soal apakah PT Tiran itu membayar pajak atau biaya saling memahami atau mereka sebut apapun dalam pertemuan itu, atau tidak. Tapi ini masalah izin yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya di lapangan. Izin di Sultra, kok kegiatan di Morowali, Sulteng. Karena itu, kita sebut kegiatan PT Tiran di Matarape ilegal,” tegas Ikhsan menanggapi pernyataan La Pili, Jumat 29 April 2022.
Ikhsan tak memungkiri jika segala izin PT Tiran Indonesia yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memiliki perizinan lengkap. Termasuk izin terminal khusus (Tersus) mereka yang berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Tidak ada yang mengatakan bahwa PT Tiran itu tidak punya izin. Mereka punya izin Tersus dan lain lain. Tapi, izin itu koordinatnya dimana? Dalam izin mereka koordinatnya di Desa Lameruru, Kabupaten Konawe Utara, bukan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulteng. Nah jika mereka bikin jetty dan beroperasi di Morowali, artinya kegiatan mereka di wilayah itu (Matarape) ilegal karena izinnya tidak di sana,” tekan pria kelahiran Desa Moahino, Kabupaten Morowali itu.
Kemudian, jika pertemuan yang dimaksud Humas PT Tiran benar terjadi, kata Ikhsan, berarti ada upaya untuk membiarkan kegiatan yang tidak sesuai aturan berjalan.
Discussion about this post