Ikhsan tak memungkiri jika segala izin PT Tiran Indonesia yang berada di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah memiliki perizinan lengkap. Termasuk izin terminal khusus (Tersus) mereka yang berada di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Tidak ada yang mengatakan bahwa PT Tiran itu tidak punya izin. Mereka punya izin Tersus dan lain lain. Tapi, izin itu koordinatnya dimana? Dalam izin mereka koordinatnya di Desa Lameruru, Kabupaten Konawe Utara, bukan di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, Sulteng. Nah jika mereka bikin jetty dan beroperasi di Morowali, artinya kegiatan mereka di wilayah itu (Matarape) ilegal karena izinnya tidak di sana,” tekan pria kelahiran Desa Moahino, Kabupaten Morowali itu.
Kemudian, jika pertemuan yang dimaksud Humas PT Tiran benar terjadi, kata Ikhsan, berarti ada upaya untuk membiarkan kegiatan yang tidak sesuai aturan berjalan.
“Kan aneh, bagaimana bisa Pemda Morowali bicara tentang pajak atau semacamnya dengan perusahaan yang izinnya tidak ada di Morowali? Itu masuk dalam penerimaan daerah sebagai apa? Kan tidak mungkin izin terbit di Sultra, pajak bayar di Morowali. Nah, kalau bukan pajak itu mereka mau sebut apa dalam nomenklatur APBD nantinya?” imbuhnya.
Discussion about this post