Dari keterangan yang dikumpulkan, tim gabungan Resmob Sat Reskrim dan personel Polsek Mawasangka Tengah langsung bergerak mengamankan pelaku di rumahnya.
Kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa ia melakukan pencabulan terhadap kedua anaknya pada saat mabuk lantaran kesepian ditinggal sang istri tercinta.
Atas semua perbuatannya, pelaku yang kini telah berstatus tersangka dan ditahan Unit PPA Sat Reskrim Polres Buton Tengah dijerat pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Penulis: Rusman
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post