Di 2021, RUU Daerah Kepulauan, kembali masuk dalam Prolegnas 2021. Presiden Joko Widodo sendiri telah bersurat ke kementerian terkait untuk membahas RUU tersebut, namun tidak lantas membuat pembahasan dan pengesahannya, cepat terlaksana.
“Saya pikir kita semua sependapat bahwa perjuangan menggapai cita-cita mulia untuk menghadirkan pemerataan pembangunan diseluruh provinsi yang bercirikan kepulauan, yang sudah mendekati puncaknya tidak boleh ditunda lagi karena menyangkut kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Ali Mazi.
High level meeting yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI ini merupakan inisiatif dari Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi didukung oleh delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam BKS.
Awalnya, tambah Ali Mazi, pelaksanaan high level meeting tersebut akan digelar di Sultra, namun atas saran dan masukan dari unsur pimpinan DPD RI, pertemuan itu sebaiknya digelar di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan desakan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan.
Pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini dianggap strategis untuk pemerataan pembangunan pada daerah-daerah kepulauan. Selama ini, daerah kepulauan identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan.
“Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dengan disahkannya RUU Daerah Kepalauan. Yakni pertama, menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan,” ungkap Ali Mazi.
Discussion about this post