Kedua, lanjut dia, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan. Ketiga, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan.
“Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing. Kelima, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan,” ulasnya.
Dipenghujung pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPR, DPD, dan BKS Provinsi Kepulauan, dimana poin utamanya perlunya langkah-langkah nyata upaya percepatan yang akan dirumuskan melalui tim kerja bersama yang dibentuk ketiga lembaga tersebut demi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan.
Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah delapan provinsi, tetapi juga mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan, yang beberapa di antaranya tidak tergabung dalam delapan anggota BKS Provinsi Kepulauan.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post