<strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA -</strong> Ketua Badan Kerjasama (BKS) Provinsi Kepulauan Ali Mazi dan Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, akan menemui Presiden Joko Widodo terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Inisiatif Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) itu untuk menemui Presiden disampaikan dalam High Level Meeting BKS Provinsi Kepulauan Bersama DPD RI di Jakarta, Rabu 6 Oktober 2021. Gagasan untuk bertemu dengan Presiden mengemuka dalam rangka percepatan pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang. Dalam pertemuan itu, Gubernur Sultra Ali Mazi menjadi narasumber bersama dengan Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo. Perjuangan untuk mengegolkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang penuh jalan berliku. Upaya ini sudah dilakukan sejak 2005, namun hingga saat ini belum juga menemui titik terang. Desakan untuk mengesahkan RUU ini semakin kuat. Sejak 2020 lalu, RUU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas). Namun hingga berakhirnya masa sidang tahun 2020, RUU tersebut kembali mentah. Di 2021, RUU Daerah Kepulauan, kembali masuk dalam Prolegnas 2021. Presiden Joko Widodo sendiri telah bersurat ke kementerian terkait untuk membahas RUU tersebut, namun tidak lantas membuat pembahasan dan pengesahannya, cepat terlaksana. "Saya pikir kita semua sependapat bahwa perjuangan menggapai cita-cita mulia untuk menghadirkan pemerataan pembangunan diseluruh provinsi yang bercirikan kepulauan, yang sudah mendekati puncaknya tidak boleh ditunda lagi karena menyangkut kemaslahatan masyarakat, bangsa dan negara,” tegas Ali Mazi. High level meeting yang digelar di Gedung Nusantara IV Kompleks Parlemen MPR/DPR/DPD RI ini merupakan inisiatif dari Ketua BKS Provinsi Kepulauan Ali Mazi didukung oleh delapan provinsi kepulauan yang tergabung dalam BKS. Awalnya, tambah Ali Mazi, pelaksanaan high level meeting tersebut akan digelar di Sultra, namun atas saran dan masukan dari unsur pimpinan DPD RI, pertemuan itu sebaiknya digelar di Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mengefektifkan desakan agar RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini dianggap strategis untuk pemerataan pembangunan pada daerah-daerah kepulauan. Selama ini, daerah kepulauan identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan. "Setidaknya ada lima tujuan yang ingin dicapai dengan disahkannya RUU Daerah Kepalauan. Yakni pertama, menjamin kepastian hukum bagi pemerintah daerah di daerah kepulauan," ungkap Ali Mazi. Kedua, lanjut dia, mengakui dan menghormati kekhususan dan keragaman geografis dan sosial budaya daerah kepulauan. Ketiga, mewujudkan pembangunan daerah kepulauan yang berkeadilan. "Keempat, mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing. Kelima, meningkatkan kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan, memberikan perlindungan dan keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat di daerah kepulauan," ulasnya. Dipenghujung pertemuan tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPR, DPD, dan BKS Provinsi Kepulauan, dimana poin utamanya perlunya langkah-langkah nyata upaya percepatan yang akan dirumuskan melalui tim kerja bersama yang dibentuk ketiga lembaga tersebut demi percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Daerah Kepulauan. Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak hanya mencakup daerah provinsi kepulauan yang berjumlah delapan provinsi, tetapi juga mencakup 86 daerah kabupaten/kota kepulauan, yang beberapa di antaranya tidak tergabung dalam delapan anggota BKS Provinsi Kepulauan. <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video terbaru:</strong> https://youtu.be/yyE0ty3KUU8
Discussion about this post