Bawaslu Muna hanya mendapat undangan dari KPU terkait penyampaian hasil penetapan tersebut.
“Soal penetapan, itu ranah KPU. Jadi mungkin ada juknis atau apa yang mengatur. Tapi soal hal lain itu kita sudah sering sampaikan kalau ada dugaan-dugaannya nanti, kita sudah ingatkan,” jelas Bram didampingi Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Aksar.
Discussion about this post