Bawaslu Muna hanya mendapat undangan dari KPU terkait penyampaian hasil penetapan tersebut.
“Soal penetapan, itu ranah KPU. Jadi mungkin ada juknis atau apa yang mengatur. Tapi soal hal lain itu kita sudah sering sampaikan kalau ada dugaan-dugaannya nanti, kita sudah ingatkan,” jelas Bram didampingi Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna Aksar.
“Tapi sebelum tahapan dimulai kita sudah surati bahwa ditahapan ini harus dilakukan secara prosedur. Dari sisi pencegahannya kita sudah sampaikan,” pungkas Bram.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post