Kemudian, kata Kuswandi, Pemda Morowali, Pemprov Sulteng dan Syahbandar wilayah administrasi Kabupaten Morowali juga tidak pernah memberikan rekomendasi pembangunan atau pengoperasian Terminal Khusus kepada PT Tiran Indonesia di Desa Matarape.
“Dari hasil kunjungan kerja DPRD Kabupaten Morowali di Desa Matarape, Kecamatan Menui Kepulauan serta melakukan diskusi dengan pihak PT Tiran Indonesia di Desa Matarape, pihak PT.Tiran Indonesia tidak dapat menunjukan perizinan tentang pengoperasian Terminal Khusus di Desa Matarape,” sebut politisi NasDem Morowali itu.
Atas hal itu, Kuswandi menyebut, pengoperasian Terminal Khusus oleh PT Tiran Indonesia di Desa Matarape tidak sesuai dengan penetapan Terminal Khusus yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq. Dirjen Perhubungan Laut.
Bahkan, kata dia, bertentangan serta tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 89 Tahun 2018, tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan di Bidang Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri.
“Dengan adanya ajakan kepada Pemerintah Daerah Konawe Utara untuk sama-sama melakukan peninjauan lapangan, merupakan sebuah keseriusan kami menanggapi dinamika PT. Tiran terhadap masyarakat Morowali, yang mana melakukan bongkar muat hasil pertambangan mereka masuk pada titik kordinat wilayah Kabupaten Morowali,” papar Kuswandi.
Sehubungan dengan statmen Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin melalui salah satu media online yang dirilis pada 6 Mei 2022, Kuswandi pun juga turut menanggapinya.
Dimana diketahui, Ruksamin mengatakan bahwa pertikaian jetty PT. Tiran bukan polemik tapal batas Kabupaten Morowali dan Konawe Utara. Namun, polemik tersebut adalah soal PT. Tiran Indonesia (TI) dan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) semata.
Discussion about this post