“Dengan adanya ajakan kepada Pemerintah Daerah Konawe Utara untuk sama-sama melakukan peninjauan lapangan, merupakan sebuah keseriusan kami menanggapi dinamika PT. Tiran terhadap masyarakat Morowali, yang mana melakukan bongkar muat hasil pertambangan mereka masuk pada titik kordinat wilayah Kabupaten Morowali,” papar Kuswandi.
Sehubungan dengan statmen Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin melalui salah satu media online yang dirilis pada 6 Mei 2022, Kuswandi pun juga turut menanggapinya.
Dimana diketahui, Ruksamin mengatakan bahwa pertikaian jetty PT. Tiran bukan polemik tapal batas Kabupaten Morowali dan Konawe Utara. Namun, polemik tersebut adalah soal PT. Tiran Indonesia (TI) dan PT. Kelompok Delapan Indonesia (KDI) semata.
Hal ini dibantah keras oleh Kuswandi. Sebab, kata dia, pihaknya bersama Pemda Morowali telah meninjau langsung lokasi jetty PT. Tiran Indonesia yang berada di wilayah Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara sebagaimana surat penetapan Direktorat Jenderal Perhubungan Nomor: A.282/AL.308/DJPL/E.
“Faktanya (jetty) masuk pada wilayah Kabupaten Morowali yaitu Desa Matarape. Maka dengan ini tampak dan jelas bahwa DPRD Kabupaten Morowali mempermasalahkan adanya Tersus PT. Tiran Indonesia (TI) yang melakukan aktivitas di wilayah Sulawesi Tengah. Bukan pada wilayah sebagaimana surat penetapan Tersus PT. Tiran Indonesia,” bebernya.
Dari sejumlah poin yang telah dibeberkan terkait peristiwa hukum tersebut, Kuswandi kembali menegaskan bahwa PT Tiran Indonesia diduga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: 52 Tahun 2021 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk kepentingan sendiri. Termasuk, menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor: 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko.
“Dengan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT Tiran ini, tidak ada alasan, harus diberhentikan aktivitasnya. Olehnya itu, kami meminta kepada Menteri ESDM dan Menteri Perhubungan segera mengevaluasi perizinan PT. Tiran Indonesia,” pungkas Kuswandi.
Editor Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post