<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI -</strong> Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi, Hamiruddin diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dimana sebagai pejabat publik tidak diperbolehkan merangkap jabatan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten apalagi menjadi menduduki jabatan strategis sebagai ketua. Dalam pasal 40 disebutkan pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi, dan Komite Olahraga Kabupaten/Kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik. Kemudian diperkuat dalam pasal 56 ayat Peraturan Pemerintah 16 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaran Keolahragaan yang menyebut pengurus KONI dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/ wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI. Selain itu, sebagai penyelenggara negara Hamiruddin diduga tidak taat pada asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Dimana sebagai pejabat negara/publik dalam menyelenggarakan pemerintahannya diharuskan untuk menaati asas kepastian hukum. Saat dimintai klarifikasi, Ketua DPRD Wakatobi Hamiruddin mengatakan, ia tidak mengetahui keberadaan regulasi yang melarang rangkap jabatan tersebut. Adapun ia terpilih menjadi ketua KONI Wakatobi menggantikan Arhawi karena didukung secara aklamasi pengurus Cabang Olahraga (Pengcab) dan pengurus KONI dalam musyarawah KONI Wakatobi bulan Mei 2021 lalu. <blockquote class="instagram-media" style="background: #FFF; border: 0; border-radius: 3px; box-shadow: 0 0 1px 0 rgba(0,0,0,0.5),0 1px 10px 0 rgba(0,0,0,0.15); margin: 1px; max-width: 540px; min-width: 326px; padding: 0; width: calc(100% - 2px);" data-instgrm-captioned="" data-instgrm-permalink="https://www.instagram.com/p/CVxknuqP6jM/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" data-instgrm-version="14"> <div style="padding: 16px;"> <div style="display: flex; flex-direction: row; align-items: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 40px; margin-right: 14px; width: 40px;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 100px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 60px;"></div> </div> </div> <div style="padding: 19% 0;"></div> <div style="display: block; height: 50px; margin: 0 auto 12px; width: 50px;"></div> <div style="padding-top: 8px;"> <div style="color: #3897f0; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: 550; line-height: 18px;">View this post on Instagram</div> </div> <div style="padding: 12.5% 0;"></div> <div style="display: flex; flex-direction: row; margin-bottom: 14px; align-items: center;"> <div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(0px) translateY(7px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; height: 12.5px; transform: rotate(-45deg) translateX(3px) translateY(1px); width: 12.5px; flex-grow: 0; margin-right: 14px; margin-left: 2px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; height: 12.5px; width: 12.5px; transform: translateX(9px) translateY(-18px);"></div> </div> <div style="margin-left: 8px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 50%; flex-grow: 0; height: 20px; width: 20px;"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 2px solid transparent; border-left: 6px solid #f4f4f4; border-bottom: 2px solid transparent; transform: translateX(16px) translateY(-4px) rotate(30deg);"></div> </div> <div style="margin-left: auto;"> <div style="width: 0px; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-right: 8px solid transparent; transform: translateY(16px);"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; flex-grow: 0; height: 12px; width: 16px; transform: translateY(-4px);"></div> <div style="width: 0; height: 0; border-top: 8px solid #F4F4F4; border-left: 8px solid transparent; transform: translateY(-4px) translateX(8px);"></div> </div> </div> <div style="display: flex; flex-direction: column; flex-grow: 1; justify-content: center; margin-bottom: 24px;"> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; margin-bottom: 6px; width: 224px;"></div> <div style="background-color: #f4f4f4; border-radius: 4px; flex-grow: 0; height: 14px; width: 144px;"></div> </div> <p style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; line-height: 17px; margin-bottom: 0; margin-top: 8px; overflow: hidden; padding: 8px 0 7px; text-align: center; text-overflow: ellipsis; white-space: nowrap;"><a style="color: #c9c8cd; font-family: Arial,sans-serif; font-size: 14px; font-style: normal; font-weight: normal; line-height: 17px; text-decoration: none;" href="https://www.instagram.com/p/CVxknuqP6jM/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=loading" target="_blank" rel="noopener">A post shared by Penasultra.id (@penasultra.id)</a></p> </div></blockquote> <script async src="//www.instagram.com/embed.js"></script> "Soal larangan itu saya akan konsultasikan di KONI provinsi. Kalau memang aturan itu melarang jelas saya tidak akan menabrak. Tapi lagi-lagi saya sudah sampaikan ke KONI provinsi tapi tetap diamanahkan dan kemudian dilantik bulan lalu," kata Hamiruddin saat dimintai klarifikasi sejumlah awak media usai rapat Bamus anggota DPRD, Senin 1 November 2021. Ia mengungkapkan, dalam AD/ ART KONI tidak menyebut larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik. Bahkan kata Hamiruddin selain dirinya, dibeberapa daerah pengurus atau ketua KONI dijabat pejabat publik. Hal itu terjadi pada bupati Wakatobi sebelumnya, bupati Butur, Sekda Pemprov Sultra sebelumnya, dan gubernur Papua Barat sebagai daerah penyelenggara PON bulan lalu. Menanggapi larangan rangkap jabatan pengurus KONI bagi pejabat publik dan struktural tidak diatur sanksi. Hamiruddin mengaku tidak akan mengorbankan jabatannya sebagai ketua DPRD. Ia mengaku, menjadi ketua KONI hanya menjalankan amanah hasil musyawarah, dengan niat memajukan olahraga Wakatobi. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat ia akan mengkonsultasikan permasalahan tersebut ke KONI pusat dan provinsi. Saat ditanyakan soal apakah akan mundur dari jabatan ketua KONI atau pengurus dengan adanya larangan tersebut, Hamiruddin enggan memberikan jawaban yang pasti. Ia menyampaikan keputusannya menunggu hasil konsultasi dilakukan dalam waktu dekat ini. Untuk diketahui, selain ketua DPRD sebagai pejabat publik dalam pelantikan pengurus KONI Wakatobi pekan lalu terdapat sejumlah anggota DPRD dan pejabat struktural lingkup Pemda Wakatobi. Amatan <strong>Penasultra.id</strong>, selain ketua DPRD, pengurus KONI dari pejabat publik anggota DPRD diantaranya, Muhammad Ali, Arman Alini, dan Sukardi. Sedangkan pengurus KONI dari kalangan pejabat struktural. Diantaranya terdapat kepala OPD, La Tarima Kepala Bappeda, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, La Aliwangi, Aliana, dan sejumlah ASN lainnya. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/X5VOSX1CwBg
Discussion about this post