Atal pun memohon izin untuk menyampaikan sedikit aspirasi teman-teman pers tentang KUHP yang baru-baru ini disahkan oleh DPR. Dia menegaskan bahwa meski aspirasi itu sedikit namun sangat penting.
“Tentang KUHP yang baru disahkan DPR, mohon dengan sangat Bapak Presiden, KUHP jangan sekali-kali digunakan untuk memenjarakan wartawan! Ini aspirasi kami semua Pak, dan saya yakin Pak Presiden dan para Menteri, TNI, Polri mau mendengar aspirasi komunitas pers ini,” tegasnya.
Bangsa Indonesia akan menghadapi Pemilu 2024. Maka, ia perlu mengingatkan kembali segenap unsur pers nasional.
“Mari kita semua berkomitmen agar peristiwa yang menyebabkan keterbelahan bangsa pada Pemilu lalu tidak terulang kembali sehingga kita tidak terseret menjadi buzzer salah satu pihak,” pintanya.
Menurut dia, insan pers harus senantiasa berkomitmen melaksanakan kode etiknya dalam proses kerja jurnalistik. Serta menjaga komitmen sebagai garda terdepan dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara.
“Kita tidak boleh terjebak euforia arus informasi media sosial yang susah dipertanggungjawabkan kebenarannya,” kata Atal, menekankan.
“Mari kita dorong Dewan Pers agar selalu menjaga marwah kehidupan pers Indonesia sebagai pilar demokrasi,” imbuh Atal S. Depari.
Rangkaian Acara Puncak
Seusai menyampaikan sambutan, Atal S. Depari menyerahkan Pena Emas kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi.
Discussion about this post