Melihat banyaknya nama yang terseret menjadi tersangka kasus penambangan ilegal ini membuktikan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalis sekuler ini sangat memungkinkan terjadinya ekonomi transaksional yang menguntungkan pengusaha.
Pada 2021, pemerintah menerbitkan 293 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Sulawesi. Namun, ambisi ini tidak dibarengi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Akibatnya, praktik penambangan ilegal malah muncul dengan leluasa sebagaimana yang legal, bahkan berdampak pada kerusakan lingkungan.
Kehadiran tambang nikel di Blok Mandiodo juga menyebabkan laut di sekitar wilayah operasi tambang tercemar sehingga berwarna kecoklatan. Nelayan setempat pun mengeluhkan hasil laut yang minim. Selain itu warga kehilangan sumber mata air yang terletak di kawasan pertambangan akibat pencemaran sehingga kesehatan mereka terganggu.
Pengelolaan tambang dengan menerapkan sistem kapitalisme seperti saat ini, jelas memberikan dampak buruk bagi lingkungan, masyarakat dan negara. Namun akar masalahnya bukan karena ilegal atau tidaknya perusahaan tambang tapi karena tata kelola yang diperuntukkan kepentingan para kapitalis.
Kebijakan yang ada minim visi untuk mewujudkan kemandirian dalam pengelolaan tambang. Alhasil, berbagai regulasi terkait tambang justru merugikan rakyat dan menguntungkan asing.
Dalam Islam pertambangan nikel adalah milik umum, maka pemerintah selaku wakil rakyat seharusnya mengelola seoptimal mungkin dan hasilnya digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Jadi tidak diberikan kepada pihak asing maupun aseng, dan murni dikelola oleh negara dalam rangka kedaulatan ekonomi.
Disisi lain Islam memberikan ketegasan dalam memberantas korupsi. Pertama, sistem penggajian yang layak. Aparat pemerintah harus bekerja dengan sebaik-baiknya. Dan itu sulit berjalan dengan baik bila gaji mereka tidak mencukupi.
Para birokrat tetaplah manusia biasa yang mempunyai kebutuhan hidup serta kewajiban untuk mencukupi nafkah keluarga. Maka, agar bisa bekerja dengan tenang dan tidak mudah tergoda berbuat curang, kepada mereka harus diberikan gaji dan tunjangan hidup lain yang layak.
Kedua, larangan menerima suap dan hadiah. Hadiah dan suap yang diberikan seseorang kepada aparat pemerintah pasti mengandung maksud tertentu, karena buat apa memberi sesuatu bila tanpa maksud di belakangnya, yakni bagaimana agar aparat itu bertindak menguntungkan pemberi hadiah.
Ketiga, perhitungan kekayaan. Orang yang melakukan korupsi, tentu jumlah kekayaannya akan bertambah dengan cepat. Meski tidak selalu orang yang cepat kaya pasti karena telah melakukan korupsi. Bisa saja ia mendapatkan semua kekayaannya itu dari warisan, keberhasilan bisnis, atau cara lain yang halal. Tapi perhitungan kekayaan dan pembuktian terbalik sebagaimana telah dilakukan oleh khalifah ‘Umar bin Khathab menjadi cara yang bagus untuk mencegah korupsi.
Keempat, teladan pemimpin. Pemberantasan korupsi hanya akan berhasil bila para pemimpin, terlebih pemimpin tertinggi, dalam sebuah negara bersih dari korupsi. Dengan takwanya, seorang pemimpin melaksanakan tugasnya dengan penuh amanah.
Discussion about this post