Menurut Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHO ini, QRIS merupakan standarisasi pembayaran dimana pembeli bisa melakukan pembayaran ke penjual (merchant) melalui bank atau penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) yang sudah terdaftar di QRIS Bank Indonesia (BI).
“Pemanfaatan QRIS baik dalam masa pandemi covid-19 maupun untuk jangka panjang dimaksudkan sebagai alat transaksi non tunai,” ujar La Ode Suriadi.
Untuk mewujudkan sasaran itu, katanya, maka dilakukan penyuluhan dan pelatihan mengenai manfaat serta cara registrasi QRIS BI sebagai media transaksi yang paling aman dalam mencegah penyebaran covid-19 dan manfaat lainnya untuk jangka panjang.
Beberapa manfaat dari QRIS dilihat dari sisi penjual, selain mengurangi transaksi tunai, QRIS juga mengurangi peredaran uang palsu dan juga mengurangi pengembalian uang pecahan kecil.
Discussion about this post