Kedua, negara menciptakan lapangan pekerjaan seluas-luas, baik di daerah perkotaan maupun pelosok daerah, baik disabilitas maupun non disabilitas.
Ketiga, negara mengoptimalkan sumber daya zakat dan menyalurkannya sesuai dengan aturan syariat Allah. Negara mewajibkan kepada setiap individu rakyat yang kaya untuk membayar zakat, bukan hanya pada zakat fitrah, namun zakat mall, zakat pertanian, perniagaan dan lainnya. Zakat tersebut dikelola di Baitul mall dan disalurkan kepada 8 asnaf.
Pada masa sahabat, Abu Bakar sempat mengirim pasukan ke daerah yang penduduknya tidak membayar zakat. Beliau berjanji akan memerangi orang islam yang mendirikan shalat tapi tidak membayar zakat. Karena zakat salah satu devisa negara ketika itu. Sampai-sampai pada masa Khalifah Umar bin Abdul aziz tidak ditemukan lagi orang miskin karena zakat telah berjalan maksimal.
Keempat, Negara juga mengendalikan distribusi dan mengatur proses produksi agar merata ke seluruh daerah. Negara juga memastikan jika setiap individu rakyatnya bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dan mampu mendapatkan bahan pokok dengan harga terjangkau dan mudah.
Kelima, negara mengelola sumber daya alam dan hasilnya dikelola di Baitul Mall untuk membiayai segala kebutuhan rakyat, misalnya untuk menyediakan pendidikan gratis, kesehatan gratis, sarana dan prasarana transportasi, jalan, bendungan, jembatan dan lainnya. Sehingga, jika SDA dikelola oleh negara, maka hasil SDA tersebut akan mampu untuk mensejahterakan rakyat dan mengentaskan kemiskinan.
Dengan beberapa mekanisme di atas, maka dapat dipastikan jika ekonomi akan terus berputar dengan baik dan para pemimpin-pemimpin dalam sistem Islam tidak akan membiarkan satu individu rakyatnya kelaparan, dan sengsara. Maka pertumbuhan ekonomi akan benar-benar didapatkan, dan bukan sekedar fatamorgana.(***)
Penulis: Aktivis Muslimah Konawe Selatan
Jangan lewatkan video populer:
https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post