Kedua, tindakan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai “Humas” atau “Legal” atau “Suruhan” PT ANTAM Tbk UBPN Konut itu tidak benar. ANTAM Konut tidak memiliki ikatan kontrak kerja sama dengan yang bersangkutan.
Ketiga, tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, di luar kendali dan kontrol ANTAM Konut. ANTAM Konut tidak bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan oleh pihak yang mengatasnamakan perusahaan yang tidak memiliki ikatan kontrak kerja dengan ANTAM Konut.
Keempat, ANTAM Konut tidak pernah menggunakan jasa pihak lain di luar tim keamanan internal dan Kepolisian setempat dalam penanganan aksi unjuk rasa.
Kelima, ANTAM Konut selalu membuka ruang diskusi untuk semua aspirasi tuntutan masyarakat agar mendapatkan solusi sesuai dengan kemampuan perusahaan. Termasuk tuntutan dari HIPMA Konut.
Sebelumnya, dalam video berdurasi 25 detik, seorang pria berbaju kaos hitam lengan pendek tiba-tiba datang menodongkan pistol kepada salah seorang pengunjukrasa di tengah kerumunan saat sedang berlangsungnya aksi demontrasi di depan Kantor PT ANTAM Tbk UBPN Konut di Kelurahan Wua-wua, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin 13 Mei 2024.
Situasi seketika itu langsung menjadi hening. Sejumlah orang berusaha mencegah dan menghalangi “aksi koboi” sang pria tersebut.
Discussion about this post