Mantan Kepala Dinas Pendapat daerah (Dispenda) Muna itu mengungkapkan, besaran TPP untuk satu orang ASN dilihat dari klasifikasi jabatan. Yang mana sambung Aris Asis, kategori atau klasifikasi jabatan penerima TPP itu sendiri, ditentukan oleh Kementerian dalam negeri (Kemendagri) RI.
“Kalau tidak salah ada sembilan klasifikasi janjang jabatan yang nanti diberikan TPP. Kita di Muna besaran TPP ini, kita tergolong paling rendah. Yang tentukan kategori itu pemerintah pusat,” timpal Ari Asis.
“Besaran TPP untuk setiap ASN berbeda-beda tergantung dari klasifikasi jabatan masing-masing,” ujar mantan Sekretaris DPRD Muna itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Discussion about this post