Wina kemudian merujuk pada sejumlah pasal dalam PD, PRT, dan KPW, yang mengatur tugas dan kewenangan DK.
Secara khusus, dia mengutip Pasal 10 KPW PWI yang menyatakan, “Tiada suatu badan, lembaga atau orang mana pun yang dapat menentukan anggota melanggar atau tidak melanggar serta menjatuhkan sanksi berdasarkan KPW, selain Dewan Kehormatan PWI.”
Para ketua dan sekretaris DKP sependapat dengan terselenggaranya KLB akan meretas jalan bagi legalitas baru ketua umum dan pengurus yang terpilih nantinya. Lebih dari itu, DKP mengharapkan agar kemelut yang terjadi di tubuh organisasi dalam beberapa bulan terakhir ini bisa diselesaikan secara baik.
Diharapkan KLB disikapi sebagai upaya penyelesaian masalah internal serta mencegah perpecahan di tubuh organisasi.
Seperti diketahui Plt Ketua Umum Zulmansyah Sekedang telah membentuk kepanitiaan dan berencana menggelar KLB pada 18-19 Agustus di Jakarta.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post