PENASULTRAID, JAKARTA – Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) siap digelar di Jakarta pada 18-19 Agustus 2024.
KLB ini akan mengusung tema: “Menjaga Marwah Organisasi dan Menegakkan Integritas Wartawan”. KLB adalah solusi konstitusional PWI untuk menyelesaikan terjadinya gonjang-ganjing di tubuh PWI akibat gencarnya pemberitaan media gara-gara adanya kevakuman dalam kepemimpinan puncak PWI.
Yakni, setelah Hendry Ch Bangun–anggota PWI yang menjabat ketua umum (ketum) PWI 2023-2028–mendapat sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat.
“Tema KLB PWI kali ini merepresentasi masalah utama yang terjadi di balik pemberhentian penuh Hendry Ch Bangun (HCB) sebagai anggota PWI,” kata Marah Sakti Siregar, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) KLB PWI dalam konferensi pers, Kamis 15 Agustus 2024 di Jakarta.
Wartawan senior yang didaulat oleh sejumlah wartawan senior dan yunior PWI, untuk memimpin pelaksanaan KLB itu, menyatakan semua jajaran PWI amat terkejut dan tidak menduga seorang anggota senior yang belum setahun menjabat ketum PWI bisa terkena sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota.
“Ini sejarah pahit dan menyakitkan bagi semua warga PWI. Pertama kali setelah 78 tahun usia PWI, ada seorang anggotanya yang sedang menjabat sebagai ketua umum, diberhentikan secara penuh sebagai anggota,” kata Marah Sakti Siregar.
Ini masalah serius dan harus dibahas serius juga dan yang lebih penting dicarikan solusinya di forum KLB agar kelak tidak terjadi lagi di kemudian hari. Kasus itu bisa menjadi pembelajaran bagi semua anggota dan pengurus yang ada di keluarga besar PWI. Terutama para pengurus PWI di pelbagai provinsi di seluruh Indonesia.
“Makanya, kami, Panpel KLB PWI, mengundang semua pengurus PWI provinsi untuk datang dan hadir di KLB di Jakarta. Agar kita bisa sama-sama berdialog dan bermusyawarah membahas dan mencarikan solusi dari masalah menyakitkan dan memalukan yang kini terjadi di tubuh organisasi PWI,” ujar Marah Sakti.
Ia menegaskan sesuai kesepakatan dengan para anggota senior PWI, KLB harus dilaksanakan dengan semangat dialogis, kekeluargaan dan bukan jadi arena perebutan kursi kekuasaan organisasi.
Marah Sakti mengutip pesan salah satu anggota PWI paling senior saat ini, Tri Buana Said agar semua pengurus dan anggota PWI tetap menjaga kekompakan dan persatuan sesuai makna dalam nama PWI.
Tetap tegar menghadapi dampak negatif akibat kasus pemberhentian anggota oleh DK PWI, yang merujuk konstitusi PWI (PRT pasal 19 ayat 2) memang menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan telah terjadinya pelanggaran KEJ dan KPW.
“Kita harus tegas,” pesan Tribuana Said– yang juga Ketua Penasihat Panpel KLB PWI– dalam menjaga marwah organisasi terutama integritas wartawan.
Untuk sekedar mengingatkan, sanksi organisatoris pemberhentian penuh terhadap HCB sebagai anggota PWI bernomor anggota: 09.00.2174.87, dijatuhkan DK PWI melalui SK nomor 50/VII/DK/ PK/ PWI-P/SJ-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024.
Pada intinya SK DK PWI Pusat menilai HCB terbukti telah melakukan pelanggaran berulang terhadap Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI. Keempat pilar (aturan dan norma) tersebut selama ini diakui sebagai konstitusi PWI.
Dalam SK Pemberhentian Penuh itu, DK PWI Pusat menilai: HCB telah melanggar PRT PWI pasal 18, ayat 3, 4, dan 5, karena secara sepihak dan sewenang-wenang telah merombak susunan pengurus DK PWI periode 2023-2028. Yakni, dengan memberhentikan wakil ketua, sekretaris dan anggota DK lainnya, tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua DK PWI Pusat yang sah dan dipilih oleh Kongres PWI di Bandung pada 25-26 September 2023.
Discussion about this post