PENASULTRA.ID, KENDARI – Konten-konten lokal di Sulawesi Tenggara (Sultra) perlu mendapat perhatian serius dari lembaga penyiaran yang beroperasi di daerah ini.
Pertama, mengakomodasi konten lokal Sulawesi Tenggara dalam program siaran yang ditayangkan. Hal ini tentu telah diatur melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang telah dibuat Komisi Penyiaran Indonesia.
Kedua, alokasi waktu yang diberikan untuk senantiasa mengedukasi masyarakat tentang wabah Covid-19 melalui iklan layanan masyarakat ataupun program siaran lainnya.
Discussion about this post