Penyusunan indeks keterbukaan informasi publik merupakan agenda tahunan KI Pusat dalam rangka memotret keterbukaan informasi publik di 34 provinsi se Indonesia.
Fasilitasi penyusunannya dilaksanakan oleh Tim Pokja yang telah ditugaskan oleh KI Pusat berdasarkan usulan daerah. Dalam rangka memperoleh indeks tersebut, Tim Pokja menetapkan informan ahli yang akan diwawancara.
Sebanyak sembilan orang informan ahli yang kemudian ditetapkan oleh KI Pusat, yang mewakili unsur pemerintah, pelaku usaha, dan tokoh masyarakat/pemuda.
Adapun sembilan informan ahli tersebut masing-masing Pj. Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio, akademisi Universitas Halu Oleo Prof. Aris Badara, Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari Fadlil Suparman, Ketua HIPMI Sultra Alvian Akawijaya Putra, dan Komisaris Bank Sultra La Ode Rahmat Apiti.
Selanjutnya, Ketua Walhi Sultra Saharuddin, Ketua PWI Sultra Sarjono, Ketua AJI Kendari Rosniawanty Fikri, dan Bendahara Umum KNPI Sultra Erwin Gayus.
Hasil wawancara sembilan informan ahli tersebut kemudian dikonfirmasi kembali melalui FGD. Hasilnya, akan dirilis oleh KI Pusat bersama dengan nilai indeks dari provinsi lain se Indonesia.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post