Adapun total luas lahan yang dikelola oleh perusahaan berdasarkan IPPKH mencapai 1.745,10 hektare.
Sejak perusahaan beroperasi di 2009, TIA telah melakukan bukaan lahan seluas 1.176,20 hektare dengan total lahan yang berhasil dilakukan reklamasi mencapai 834,02 hektare. Selain kegiatan reklamasi, perusahaan telah diberikan tanggung jawab melakukan rehabilitasi DAS seluas 2.067,7 hektare dengan luas lahan yang terealisasi ditanami mencapai 2017,7 hektare.
Dari total lahan rehabilitasi DAS, Dinas Kehutanan menyatakan seluas 1.144,23 hektare berhasil atau sebesar 65% dari total kewajiban sesuai luasan IPPKH. Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan kegiatan penanaman dan pemeliharaan tanaman dengan melibatkan masyarakat baik dari Badan Usaha Milik Desa (BUMD), kelompok tani hutan, dan kelompok masyarakat lain sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi DAS.
Keterlibatan masyarakat dalam program rehabilitasi perusahaan bertujuan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam merasakan manfaat kegiatan yang telah mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi.
Tanaman yang dipilih untuk ditanam di daerah rehabilitasi merupakan tanaman komoditas bernilai tinggi seperti karet, kemiri, durian, rambutan cempedak, dan jengkol. Selain itu, terdapat juga tanaman endemik seperti mahoni dan ulin.
Upaya PT TIA dalam melakukan program keberlanjutan tidak akan berhenti dengan kegiatan rehabilitasi dan reklamasi. Hal ini sejalan dengan semangat penerapan ESG yang dilakukan oleh induk usaha ABM Investama untuk terus memperhatikan dampak kegiatan perusahaan dari sisi sosial dan lingkungan dengan mempertimbangkan dampak perubahan iklim di masa mendatang.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post