“Kita juga tidak mungkin pertahankan tenaga kontrak yang tidak aktif dan tak disiplin dalam menjalankan tugas,” tegasnya.
Ali Fakara mengungkapkan, setiap tahunnya Pemda Muna mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,6 miliar untuk membiayai honor 550 TKWT di OPD penegak Perda itu.
“Honor satu orang TKWT itu sejumlah Rp1 juta. Nah jika nanti hasil evaluasi didapatkan yang tidak disiplin pasti dikeluarkan dan tidak ada lagi pergantian. Yang disiplin pastinya akan tetap kami pertahankan. Dan sisa honor TKWT yang telah dikeluarkan itu akan kita kembalikan ke kas daerah,” ujar dia.
“Kalaupun ada pengganti itu dilakukan di tahun berikutnya dan itupun berdasarkan kebutuhan organisasi. Kalau memang misalnya kita masih butuh tenaga untuk mengawal berbagai kebijakan daerah ini kita lakukan,” tandas Ali Fakara.
Discussion about this post