PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – Kasus pengeroyokan terhadap tiga warga Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang dilakukan oleh oknum Kades setempat LHY dan empat komplotannya LP, AN, JN serta L pada Rabu malam 1 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 Wita, kini tengah bergulir di meja penyidik Satuan Reskrim Polres Baubau.
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap kelima pelaku telah diambil oleh penyidik. Begitu pula dengan keterangan tiga korban yakni Iwan, Barnabas dan Kadir Markus serta beberapa saksi lainnya.
Di hadapan polisi, kelima pelaku mengaku motif pengeroyokan dikarenakan balas dendam terhadap korban. Hal itu diutarakan Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Najamuddin dalam pemberitaan sebelumnya.
Pengakuan para pelaku itu lantas dibantah keras oleh korban. Iwan (62), Barnabas dan Kadir Markus akhir angkat bicara ihwal kejadian sebenarnya.
Iwan mengungkapkan, tindakan kekerasan yang dilakukan LHY dan empat komplotannya disinyalir, karena ketiganya bersaksi pada kasus dugaan pungutan liar (Pungli) sertifikat tanah gratis (PTSL) fiktif tahun 2019 yang dilaporkan SP salah seorang warga Dahiango lainnya di Polda Sultra beberapa bulan lalu.
Iwan mengatakan, kalau alasan balas dendam itu tidak benar, sebab dia dan LHY maupun empat pelaku sebelumnya tidak ada masalah. Kalaupun ada lanjut pria paruh baya itu hanya perselisihan biasa, yang mana dihari yang sama sebelum kejadian, AN salah satu pelaku yang diduga tengah pengaruh minum keras (miras), sempat berselisih paham dengannya. Namun hal itu tak berlangsung lama dan tak ada kekerasan kala itu.
Ia menduga kuat, motif kekerasan LHY dan empat pelaku itu dilandasi “sakit hati”. Pasalnya saat malam kejadian, Iwan yang tengah duduk santai di halaman rumah keponakannya RP (inisial), didatangi LHY yang kemudian menanyainya terkait laporan dugaan sertifikat gratis fiktif di Polda.
Founder Bukit Algoritma Bertemu SMSI Susun Program Kerjasama 2022 https://t.co/cEsHNtsa0m
— Penasultra.id (@penasultra_id) January 12, 2022
Nah dari situ, Iwan yang juga korban pada program PTSL “fiktif” menyimpulkan jika kedatangan lima pelaku didasari tidak terima jika dirinya jadi saksi dalam kasus yang menyeret kades tiga periode tersebut.
“Kamu yang laporkan saya di Polda? Begitu katanya (LHY) saat datangi saya. Setelah tanya saya begitu, LHY ini langsung ludahi mulut saya dan saya langsung berdiri, begitu berdiri saya langsung dipukul mukaku oleh LHY kemudian disusul dengan teman-temannya,” ucap Iwan pada awak media saat disambangi di Desa Dahiango baru-baru ini.
Memilukan, saat menerima bogem mentah dari kelima pelaku, korban yang terbilang orang tua di Desa Dahiango yang saat itu sudah tersungkur di tanah, dibangunkan kembali dan lalu dipukuli secara “membabi buta”.
Ironisnya, LHY yang seyogianya menjadi panutan dan pelindung masyarakatnya, justru tega memukuli Iwan dengan kursi plastik hingga patah di kepala korban.
“Setelah itu masih berlanjut, katanya kasih naik di mobil, katanya saya mau dibawa di Polsek, tapi bukan juga dibawa di Polsek. Saya ditarik dan dipukul terus. Waktu itu katanya ada LD (inisial) datang dan bawa saya ke rumah, tapi saya waktu itu benar-benar sudah tidak sadarkan diri,” kisahnya.
“Akibat pemukulan itu, saat ini penglihatan saya mulai terganggu dan sering merasakan sakit dibagian bekas pukulan,” keluh Iwan lagi.
Discussion about this post