<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, JAKARTA</strong> - Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) </span><span style="font-size: 17px;">Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).</span> <span style="font-size: 17px;">Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).</span> <span style="font-size: 17px;">Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.</span> <span style="font-size: 17px;">Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.</span> <span style="font-size: 17px;">"Semoga dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya tidak eligible, saat dia eligible atau terkena PHK manfaatnya mulai terasa. Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan," </span><span style="font-size: 17px;">kata Anggoro, Selasa 18 Februari 2025.</span><span style="font-size: 17px;">.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36 persen gaji saja.</span> <span style="font-size: 17px;">Adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP. </span> <span style="font-size: 17px;">"Kita dengan penurunan iuran ini, jumlah peserta menjadi lebih baik," ujar Anggoro.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Kendari, Gatot Prabowo mengatakan, saat ini BPJamsostek mempunyai lima program unggulan diantaranya adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). </span> <span style="font-size: 17px;">"Dan dengan adanya kenaikan manfaat program JKP semoga menjadikan masyarakat lebih mawas lagi terhadap pentingnya jaminan sosial," Gatot memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_250226_064902_781.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/8ST4delt-Tk?si=4ZncboX7G6KgRbn3
Discussion about this post