PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji yang diterima selama 6 bulan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Padahal sebelumnya jumlah manfaat uang tunai JKP untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja adalah 45 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk 3 bulan selanjutnya.
Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan, adanya kenaikan besaran manfaat JKP ini akan memberikan dampak lebih bagi pekerja saat terkena PHK.
“Semoga dengan begitu harapannya pekerja yang tadinya tidak eligible, saat dia eligible atau terkena PHK manfaatnya mulai terasa. Kalau yang ter-PHK mereka bisa punya bantalan yang cukup untuk mereka hidup dan mereka bisa kerja lagi. Karena kan ada manfaat pelatihannya kan juga dinaikkan kan,” kata Anggoro, Selasa 18 Februari 2025..
Menurutnya, selain menaikkan besaran manfaat, ia menjelaskan melalui PP 6 Tahun 2025 besaran iuran program JKP juga mengalami penurunan dari sebelumnya 0,46 persen dari upah per bulan pekerja atau buruh menjadi 0,36 persen gaji saja.
Adanya penurunan besar iuran ini akan membantu masyarakat untuk ikut serta program JKP.
Discussion about this post