“Ada juga namanya aplikasi SIKSMA dan aplikasi instrumen lainnya yang ada di SDM PKH untuk kepentingan bansos ini. Jadi penginputan untuk kelayakan KPM di daerah bukan hanya dilakukan pemerintah daerah melalui Dinas Sosial,” papar Plisadewa.
Pria yang karib disapa Dewa itu menegaskan, adanya imbauan Pemkab Muna tersebut justru membuktikan bahwa Pemkab Muna tidak memperhatikan terkait data kemiskinan di Bumi Sowite. Pasalnya menurut dia, akun SIKS seyogyanya bisa diakses di seluruh desa dan tidak hanya berfokus di Dinsos semata.
“Makanya perlu pemerintah desa dikasih user SIKS, aturannya begitu. Di Sulawesi Tenggara hanya Muna yang tidak punya user desa. Jadi seharusnya penginputannya mulai dari desa sampai ke pusat, namun aplikasi itu tetap singgah di Dinsos sebagai induk server di kabupaten,” beber Dewa.
Dikesempatan itu juga, Dewa menepis tudingan adanya oknum pendamping atau SDM PKH yang diduga menekan penerima PKH maupun bantuan bansos lainnya untuk berpolitik praktis ataupun menggiring KPM agar memilih salah satu pasangan calon (paslon) di perhelatan Pilkada serentak 2024, yang konon tuduhan tersebut menjadi keluhan masyarakat.
“Sekali lagi kami tegaskan, PKH itu program nasional dari pemerintah pusat. Jangan dijadikan alat atau jualan politik,” tekannya.
Discussion about this post