Menurut pengacara muda asal Sulawesi Tenggara (Sultra) itu, posisi Polri dalam Pemilu sangat jelas dan clear sebagaimana dalam UU Polri, pada Pasal 28 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik.
Yang patut diingat, kata Razak, bahwasanya Polri merupakan mitra dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) dalam upaya menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang jujur dan adil.
“Maka peran dan posisi Polri itu sangat penting. Sehingga sangat disayangkan ketika ada pihak yang menyatakan bahwa Polri tidak netral, kita dapat balik bertanya apa buktinya? Apakah ada surat perintah bagi anggota Polri untuk tidak netral? Olehnya itu, ini jelas merupakan pernyataan sangat berbahaya dan tendensius disaat-saat sekarang ini karena dapat menimbulkan gejolak ditengah-tengah masyarakat,” tegasnya.
Dengan reformasi yang terus berjalan di dalam tubuh Polri, Razak berkeyakinan pimpinan Polri dapat menjaga amanah reformasi untuk mengawal demokrasi berjalan dengan baik.
Hal ini dapat dilihat dari adanya survei beberapa waktu lalu, dimana tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri saat ini justru positif dan meningkat. Survei Lembaga Indikator Politik Indonesia bahkan menyebut kepercayaan publik terhadap Polri meningkat menjadi 76,4%.
Discussion about this post