PENASULTRA.ID, JAKARTA – Pemerintah sangat serius melakukan pencegahan dan penurunan prevalensi bayi stunting (gagal tumbuh). Sebagai bukti kesungguhan upaya pencegahan dan penurunan stunting ini, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
Untuk itu Ketum Korpri Nasional Prof. Zudan Arif Fakrulloh meminta seluruh ASN anggota Korpri yang berjumlah 4,4 juta personil kompak ikut dalam upaya mencapai target prevalensi stunting menjadi 14 persen tahun 2024.
“Ini merupakan tangung jawab bersama dan butuh kerja sama antar-instansi. Target tersebut menjadi ringan dan mampu dicapai jika dipikul bersama-sama para ASN,” kata Prof. Zudan saat memberikan arahan dalam Webinar #37 Korpri Menyapa ASN bertema ASN Ayo Ikut Cegah Stunting, Selasa 7 November 2023.
Menurut moderator webinar, Leisyawati Ali dari Korpri Provinsi Gorontalo, terdapat 485 peserta webinar lewat Zoom meeting dan 1.269.000 viewer Youtube Channel DPKN.
Di sesi paparan narasumber, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Maria Endang Sumiwi menjelaskan, ada sejumlah kondisi yang menyebabkan kondisi stunting pada anak. Menurutnya, gangguan pertumbuhan dimulai dengan terjadinya weight faltering atau berat badan tidak naik sesuai standar.
“Anak-anak yang weight faltering apabila dibiarkan, maka bisa menjadi underweight (berat badan kurang) dan berlanjut menjadi wasting (penurunan berat badan). Ketiga kondisi tersebut bila terjadi berkepanjangan maka akan menjadi stunting,” jelas Endang yang membawakan makalah “Strategi Percepatan Penurunan Stunting Bidang Kesehatan”.
Discussion about this post