Pilar ketiga, adanya kontrol negara. Negara memiliki kewenangan membuat kebijakan baik yang sifatnya preventif maupun kuratif. Terkait kebijakan yang sifatnya preventif untuk mencegah individu rakyat melakukan tindakan korupsi, yaitu dengan memberlakukan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Karena tujuan dari sistem pendidikan Islam adalah membentuk individu yang memiliki kepribadian Islam. Harapannya adalah individu-individu ini tentunya akan mempunyai keimanan dan ketakwaan yang kuat.
Adapun kebijakan yang bersifat kuratif dengan adanya sistem sanksi yang tegas dan memberikan efek jera. Dalam hukum Islam, meski tidak ada nash Alquran dan Hadits tentang bentuk hukuman yang berlaku bagi pelaku yang melakukan tindakan korupsi, masih ada hukuman ta’zir. Dengan adanya sistem hukum dan aparat hukumnya yang tegas, maka pelaku korupsi tetap bisa menerima hukuman setimpal, bahkan bisa dihukum mati. Selain itu sistem sanksi Islam berfungsi sebagai pencegah agar orang lain tidak berbuat yang sama (memberi efek jera) dan juga sebagai penebus dosa bagi pelaku yang bertobat.
Hanya saja semua ini akan bisa diterapkan jika sistem Islam diberlakukan dalam semua aspek kehidupan. Sehingga persoalan korupsi yang tak kunjung usai, akan diberantas dengan penerapan Islam secara kafah. Saatnya kita kembali kepada aturan Ilahi. Agar negeri ini senantiasa diberkahi Allah SWT.(***)
Penulis merupakan Pemerhati Kebijakan Publik
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post