• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

15 Juli 2023

Aerostreet Luncurkan Parfum ‘The Tenth’, Simbol Perjalanan Satu Dekade

9 Desember 2025

Harmonisasi Standar Nasional Didorong Demi Keamanan Jaringan Kendaraan Listrik

9 Desember 2025

BPS Sinjai Targetkan 44 Ribu Data Ekonomi Lewat Sensus 2026

9 Desember 2025

Hakordia, Kejati Sultra Paparkan Capaian Kinerja Sepanjang 2025

9 Desember 2025

Cabai dan Daging Ayam Ras Picu Kenaikan IPH di Sulsel

8 Desember 2025

Ketua DPRD Konsel Apresiasi Donasi PPPK PW untuk Korban Banjir Sumatra

8 Desember 2025

Aturan Baru Diresmikan, Lomba AJP 2025 Tawarkan Hadiah Ratusan Juta

8 Desember 2025

Di HUT ke-54 Korpri, Sekda Sultra Tekankan Transformasi Digital ASN

8 Desember 2025

Usai Tersangkakan Mantan Sekda, Jaksa Bidik Lagi Eks Pj Bupati Mubar

8 Desember 2025

Laga Hidup Mati! Penentu Langkah Persib di AFC Champions League Two

8 Desember 2025

Wizstren Sultra Gelar Diskusi Bersama Sejumlah Aktivis

8 Desember 2025

Mantan Sekda Mubar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang-Jasa

8 Desember 2025
Selasa, 9 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

La Ode Agus Salim Mando. Foto: Ist

12
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Oleh: La Ode Agus Salim Mando

Hutan sebagai salah satu sumberdaya alam Nasional memiliki manfaat secara ekologi, sosial budaya, dan ekonomi. Agar dapat diperoleh aneka manfaat dari keberadaan hutan, maka perlu diselenggarakan secara seimbang, dinamis, dan berkelanjutan.

Namun, kenyataannya kondisi hutan di Negeri ini dari masa ke masa semakin menunjukkan penurunan baik dari aspek kuantitas maupun kualitas.

Penurunan kekayaan sumberdaya hutan Indonesia dari aspek kuantitas dapat tergambarkan melalui laporan Badan Pusat Statistik, bahwa luas tutupan hutan Indonesia sudah berkurang 956.258 hektare (ha) selama periode 2017-2021, sehingga total luas hutan Indonesia tersisa sekitar 101.215.183 Ha yang berbeda siginifikan dengan data luas hutan pada tahun 2012 yakni 133.574.000 Ha.

Dari aspek kualitas, penuruan kemampuan hutan untuk mencegah banjir, mengendalikan erosi, menjaga kesuburan lahan, menjaga keanekaragaman flora dan fauna, dan lain-lain, juga semakin nyata dengan munculnya berbagai musibah dimana-mana.

Sumberdaya hutan Indonesia mulai dimanfaatkan secara ekonomis untuk menyokong pertumbuhan devisa sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 1 tahun 1967 yang mengatur tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-Undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri.

Selanjutnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang Kehutanan. Berlakunya ketiga undang-undang tersebut dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan merupakan babak baru terjadinya proses kerusakan hutan di luar Jawa yang berlanjut sampai sekarang.

Dalam beberapa dekade terakhir ini, hak pengusahaan hutan telah termanifestasikan dalam beberapa bentuk perizinan yaitu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK HA/HT/HTR/HKM).

Beroperasinya IUPHHK diikuti dengan anjuran pemberlakukan pemerintah untuk sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu. Tujuannya untuk menjaga kelestarian hutan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak.

Peraturan tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.6/VI-Set/2009 tanggal 15 Juni 2009 tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Sedangkan sebagai pedoman pelaksanaannya, pemerintah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan No. P.02/VI-BPPHH/2010 tanggal 10 Februari 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Namun, pada pelaksanaannya sertifikasi tersebut tidak berlaku wajib bagi setiap unit manajemen.

Sehingga para pelaku bisnis atau unit manajemen tidak semua melaksanakan verifikasi pengelolaan hutan produksi lestari dan legalitas kayu yang pada akhirnya illegal logging masih terus berlanjut.

Nampaknya, kondisi pengelolaan hutan zaman sekarang, tidak seindah yang terdengar dari sejarah pengelolaan hutan era kompeni Hindia Belanda.

Pencapaian paling mengagumkan dari pengelolaan hutan dikala itu adalah dengan terbangunnya hutan jati seluas 1 (satu) juta hektar di Pulau Jawa yang masuk kategori Bonita 3 (Kelas Produktif).

Prestasi yang demikian gemilang tersebut belum pernah ditorehkan oleh anak negeri sampai sekarang ini. Mengapa hal tersebut terjadi? Inilah yang patut untuk dikaji dan menjadi perhatian bersama.

Hutan di Jawa dahulu dikelola oleh Djatibedrijfs (perusahaan jati) yang merupakan badan hukum milik Negara Hindia Belanda, dimana setara dengan Perhutani sekarang ini. Secara kelembagaan Djatibedrijfs mengorganisir unit manajemen hutan berupa Houtvesterij sama dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dewasa ini.

KPH pada zaman Belanda dan sekarang khusus di Jawa hampir dibilang tidak berbeda jauh, karena berada di bawah Perusahaan Negara yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan secara totalitas, termasuk pengaturan keuntungan finansial dan kelestarian hutan.

Hal ini tentu berbeda dengan pembentukan KPH di Luar Jawa yang terkesan kaku atau hanya sebagai fasilitator dari berbagai kegiatan kehutanan maupun non kehutanan.

Awalnya pembentukan KPH membawa angin segar bagi wajah pengelolaan hutan di Indonesia terutama di luar Jawa. Pembangunan KPH merupakan implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur sumberdaya hutan.

Landasan kebijakan pembangunan KPH diperkuat oleh beberapa Undang-Undang, sedangkan landasan pembangunannya mengikuti beberapa Peraturan Pemerintah dan landasan teknis penyelenggaraannya diatur dalam sejumlah Peraturan Menteri.

Kebijakan pembangunan KPH adalah usaha konservasi yang dilakukan untuk mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan menjaga kelestarian, keseimbangan dan pemanfaatan ekosistem sumber daya alam hayati berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang merupakan tanggung jawab dan wewenang dari Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengolahan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan.

Sejak saat itu secara intensif pembangunan KPH dimulai dengan membentuk rancang bangun penetapan lokasi KPH di setiap provinsi.

Baca Juga

Mahasiswa Profesi Apoteker UHO Edukasi Lansia Padaleu tentang Hipertensi

KKN Tematik UHO Ciptakan Sistem PTSP Berbasis Web di Tipulu

Wagub Sultra Dorong Pemuda Jadi Aktor Kunci dalam Kebijakan Publik

HMPS FMIPA UHO Sukses Menggelar Colabor Aksi Hijau di Pantai Nambo

Langkah itu kemudian dilanjutkan dengan pembentukan organisasi melalui Peraturan Dalam Negeri No. 61 Tahun 2010 serta dilengkapi perangkat kerjanya melalui pendanaan dari APBN maupun APBD.

Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan hutan tersebut diperlukan pembentukan wilayah pengelolaan hutan yang dilaksanakan pada tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Unit Pengelolaan sebagaimana hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dengan adanya pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Secara konseptual pembangunan KPH merupakan proses pergeseran institusi yang membawa perubahan fundamental pada cara berpikir, sistem nilai dan budaya pengurusan hutan Indonesia (Rahmadanty et al., 2021).

Selanjutnya, pembagian kewenangan KPH meliputi: Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) menjadi bagian dari pemerintah pusat, sementara Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) bagian dari pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pembagian kewenangan KPH dalam pengelolaan hutan di provinsi dan kabupaten yang dimaksud disini hanyalah sebatas pada pengelolaan hutan mencakup penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, rehabilitasi dan reklamasi, serta perlindungan dan konservasi alam yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, yang secara teknis penyelenggaraannya diatur dalam Permen LHK No. 7 Tahun 2021 tentang Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Inilah yang menjadi salah satu pemicu belum berjalan efektifnya KPH di luar Jawa. Sungguh sangat disayangkan KPH di luar Jawa sekarang ini, tidak ubahnya seperti lembaga administrator yang mencatat dan memfasilitasi sekian deret perizinan baik itu izin pemanfaatan kayu (IPK), izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, hutan tanaman, hutan kemasyarakatan (IUPHHK HA/HT/HTR/HKM).

Bahkan yang lebih parah dari itu adalah hanya sekadar saksi atau pengaman dari adanya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang jelas-jelas akan mendatangkan kerusakan bagi hutan dalam skala luas. KPH seperti Singa (Raja Hutan) yang lagi letih, lesu dan loyo, jangankan mau melestarikan hutan, menjaga saja hutannya dari perambahan dan pembalakan liar sudah tidak berdaya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Hutan GersangKPHLa Ode Agus Salim MandoOpiniUHO
Share5Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKKBN Tekankan Inovasi dalam Setiap Produksi Film Terkait Stunting

Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

RelatedPosts

Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

6 Desember 2025

Benarkah Lahan Kambu Bisa Dibangun? Mengurai Status APL dan Aturan Mangrove

30 November 2025

Kisah dan Nilai Perjuangan Oputa Yi Koo Bagi Peserta Didik

10 November 2025

#savehakimkhamozaro

5 November 2025

Sumpah Pemuda dan Tantangan Zaman Digital

29 Oktober 2025

Semangat Pemuda dan Amanat Sumpah Pemuda 28 Oktober

28 Oktober 2025
Load More
Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Bank Sultra Meriahkan HUT Korpri ke-54, Hadirkan Grand Prize Sepeda Motor

by Redaksi Penasultra.id
7 Desember 2025
0

Bank Pembangunan Daerah  (BPD) Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Korps...

Read moreDetails

CIMB Niaga Perkuat Wealth Solution Lewat Wealth Xpo di Jakarta  

5 Desember 2025

Claro Hotel Kendari Usung Tema Toys Universe hingga Avatar Fire & Ash di Pergantian Tahun

1 Desember 2025

PTBI 2025, BI Sultra Paparkan Optimisme Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

29 November 2025

CIMB Niaga Hadirkan Fitur QRIS pada OCTO Loan

28 November 2025

Recommended Articles

SMSI Kecewa Hanya 2 Pasal Usulan Reformulasi RKUHP Diakomodir

29 Oktober 2022

Gerindra Sultra Turunkan Alat Berat Perbaiki Ruas Jalan di Koltim

3 November 2020

Gubernur Sultra Dorong Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

25 Mei 2025

Lantik Bupati Konsel dan Konut, Ali Mazi: Realisasikan Janji Politik

26 April 2021

20 Program Kerja Prioritas AJP-ASLI untuk Kota Kendari 5 Tahun Kedepan

20 September 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Usai Tersangkakan Mantan Sekda, Jaksa Bidik Lagi Eks Pj Bupati Mubar

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Mantan Sekda Mubar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Belanja Barang-Jasa

    161 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Ini Tiga Fokus Utama Pansus DPRD Muna di RSUD dr. LM Baharuddin

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Pansus DPRD Muna Mulai Investigasi Kondisi Pelayanan di RS LM Baharuddin

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Hak Partai vs Hak Publik: “Menelaah Legitimasi Pergantian Ketua DPRD”

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️