• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

15 Juli 2023

Video: Ribuan Pelari Ramaikan Amazing Sultra Run 2025

7 September 2025

Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

7 September 2025

Pemprov Sultra Hadirkan GPM Serentak di Delapan Kabupaten Kota

6 September 2025

Dua Event Sepakbola di Jatim Tegaskan Semangat Persatuan dan Prestasi

6 September 2025

Harun Masiku Dicari, Muryanto Amin Dinanti

6 September 2025

Pertamina Tambah 521.920 Tabung LPG 3 Kg di Wilayah Sulawesi

6 September 2025

Harpelnas, BPJamsostek Kendari Kunjungi Pasien Kecelakaan Kerja di Rumah Sakit

5 September 2025

Natsir Lebih Pilih Jadi Kepala Desa Moolo Muna daripada PPPK

5 September 2025

Pemprov Sultra Bentuk Satgas Pengawasan Koperasi Merah Putih

5 September 2025

Pemkot Baubau Gelar Tradisi Adat dan Budaya Buton ‘Gorana Oputa’

5 September 2025

Pemprov Sultra Gelar Doa Bersama Lintas Agama untuk Perdamaian-Persatuan

5 September 2025

Lantik Pengawas Rumah Sakit, ASR Tegaskan Layanan Kesehatan Tanpa Diskriminasi

5 September 2025
Minggu, 7 September 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

La Ode Agus Salim Mando. Foto: Ist

12
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana sebenarnya konsep dan implementasi KPH pada tingkat tapak yang dapat melestarikan hutan bukan malah menjadi hutan semakin gersang atau kosong?

Konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dahulu adalah organisasi yang mempunyai peranan tidak saja mementingkan aspek teknik kehutanan semata, akan tetapi juga sudah memikirkan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya desa-desa inklave dan enclave (Purwanto dan Yuwono, 2005).

Secara garis besar ada dua organisasi pokok dalam konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan yaitu: Planning Unit; bertugas mengendalikan/mengontrol kelestarian hasil (berupa standing stock), dan Management Unit; sebagai organisasi pengelolaan hutan berfungsi untuk mengendalikan keuntungan finansial perusahaan.

Antara konsep planning unit dengan management unit saling berdiri sendiri (terpisah dan mandiri), dan tidak ada yang menjadi subordinasi dari yang lain, akan tetapi keduanya bersinergi untuk mencapai kelestarian hasil dan kelestarian perusahaan.

Planning Unit (Boschafdeling/Bagian Hutan).

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa planning unit bertugas mengendalikan/ mengontrol kelestarian, dimana hal itu diterapkan dalam konsep Bagian Hutan (Boschafdeling). Di sini bagian hutan dapat didefinisikan sebagai suatu areal penataan hutan yang hanya dibatasi oleh ketentuan sebagai kesatuan daerah (penghasil) produksi dan sebagai kesatuan daerah eksploitasi.

Kesatuan daerah produksi berfungsi untuk mengatur kelestarian hutan dan kekekalan perusahaan dengan penentuan besarnya etat tebangan dan penentuan daur tebangan.

Prinsip dasar dari kelestarian hutan adalah luas areal penanaman sama dengan luas hutan yang ditebang, sedangkan kekekalan perusahaan akan tercapai saat diperolehnya keuntungan finansial untuk mengelola hutan dari mulai kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, penebangan, pembuatan jalan dan pekerjaan adminstrasi.

Kesatuan daerah eksploitasi yaitu pengaturan efektifitas dan efisiensi kegiatan eksploitasi hutan, dimana Bagian Hutan umumnya merupakan suatu kesatuan DAS ataupun sub DAS. Pendekatan DAS ataupun sub DAS ini lebih ditekankan pada efektifitas pengangkutan hasil hutan.

Untuk mengimplementasikan konsep Boschafdeling di lapangan, lahirlah konsep cap centra (pusat tebang) dan petak. Cap centra merupakan kawasan hutan yang dibebani pekerjaan teknik kehutanan meliputi pekerjaan penanaman, pemeliharaan/penjarangan, pengamanan, dan penebangan dalam jangka waktu tiap tahun secara kontinyu, tanpa dibebani pekerjaan pembukuan keuangan, kepegawaian, dan pemasaran hasil kayu. Saat ini cap sentra identik dengan Resort Pengelolaan Hutan (RPH).

Sementara petak adalah bagian yang terkecil dari bagian hutan yang berfungsi sebagai kesatuan manajemen dan kesatuan administrasi (Purwanto dan Yuwono, 2005).

Petak sebagai unit manajemen mengandung maksud bahwa sebuah wadah yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan teknik kehutanan langsung yang berkaitan dengan kelestarian hutan dan perusahaan. Petak sebagai unit administrasi mengandung maksud bahwa adanya pencatatan sebagai konsekuensi dari semua kegiatan teknik kehutanan yang dilaksanakan.

Management Unit

Dalam konsep organisasi dan penataan, management unit dipengaruhi beberapa faktor, yaitu (Simon, 2004) : 1) Tingkat Tegakan (Stand Level), artinya setiap kegiatan teknik kehutanan (penanaman, penjarangan, pemanenan) tidak mengalami kerugian. Diterjemahkan dalam konsep RPH sebagai Cap Sentra/Pusat Tebang, yaitu pekerjaan teknik kehutanan berjalan kontinyu setiap tahun.

2) Tingkat keuntungan finansial organisasi pengelola dalam hal ini Houtvesterij, yang menjadi kriteria dalam pembagian Houtvesterij adalah : a) Spain of control (jenjang pengawasan), dimana standar kemampuan pengawasan, satu atasan dianggap mampu mengawasi 4-6 bawahan. Karena sektor kehutanan memiliki wilayah cukup luas, maka diambil batas bawah, sehingga umumnya 4 (empat) RPH digabung menjadi satu dipimpin oleh seorang Opsiener/Bosch Architec, dan 2-4 Opsiener/Bosch Architec digabung menjadi satu Bagian Hutan.

b) Kondisi potensi standing stock (Fenomena lapangan), dimana selain spain of control, dalam penentuan Houtvesterij dipengaruhi oleh kondisi kawasan hutan tersebut termasuk daerah produktif atau tak produktif. Contoh, Ngandong : 1 Houtvesterij terdiri dari 1 Bosch Architek, 1 Bosch Afdeling; Getas : 1 Houtvesterij terdiri dari 1 Bosch Architek, 1 Bosch Afdeling; Kedunggalar : 1 Houtvesterij terdiri dari 2 Bosch Architek.

c) Overhead Cost (fixed & variable cost), contoh di hutan Kedunggalar : 1 Houtvesterij terdiri dari 2 Bosch Architek (Watutinatah & Sonde), karena meskipun daerahnya produktif tetapi karena berdekatan dengan permukiman, maka agak rawan keamanan hutannya sehingga digabung dalam 1 Houtvesterij, untuk menghemat overhead cost.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, maka KPH yang terbentuk sekarang ini, semestinya ruang lingkup kegiatannya tidak saja melakukan rehabilitasi/reklamasi lahan dari adanya berbagai kerusakan sebagai dampak kegiatan perizinan kegiatan non kehutanan yang diberikan ataupun akibat adanya perambahan dan pembalakan liar. Akan tetapi, jauh lebih daripada itu, sudah melakukan pengaturan kekekalan perusahaan (keuntungan secara finansial).

Oleh karena itu, KPH di luar Jawa berada dalam pengorganisasian Badan Hukum Milik Daerah (BHMD) dalam hal ini yang membidaninya adalah Perusahaan Hutan Daerah (Perhutanda).

Selain itu, pemerintah pusat mestinya memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk merencanakan kegiatan pembangunan hutan sendiri yang tidak bersifat Top down planning (perencanaan instruktif) akan tetapi lebih bersifat bottom up planning (perencanaan Insentif) yang dielaborasi dalam articulative planning (perencanaan artikulatif).

Perencanaan intensif adalah bentuk perencanaan yang melibatkan suatu sistem insentif dan perangsang yang menuju ke arah tertentu dan menciptakan mekanisme yang menguntungkan serta diinginkan oleh unit-unit ekonomi dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada tenaga perencana pada level bawah untuk menyusun rencana kegiatannya.

Adapun perencanaan artikulatif merupakan perkembangan lebih lanjut dari model perencanaan insentif. Perencanaan artikulatif berupaya untuk mengartikulasikan keinginan dari seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan hutan, dimana bercirikan sebagai berikut : a) menjangkau kepentingan masyarakat dalam arti luas; b) perencanaan harus dapat mengantisipasi kepentingan sekarang dan jangka panjang, c) perencanaan hutan harus dapat memaksimumkan produktifitas kawasan hutan, baik dipandang dari aspek ekonomi maupun lingkungan hidup.

Selanjutnya pegawai KPH dalam lingkup Perhutanda tetap berasal dari pegawai kehutanan yang profesional yakni PNS maupun Non PNS (terikat kontrak).

Gaji pegawai KPH diatur lebih lanjut sesuai dengan kepangkatan/jabatan, lama bekerja, dan bonus dari keuntungan perusahaan. Adapun pembagian keuntungan dari pendapatan KPH sebagai perumpamaan adalah 80 % untuk daerah dan 20 % untuk pusat. Kemudian dari 80 % tersebut, dapat dibagi lagi 50 % untuk KPH dan 30 % untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga

Akademisi UHO Soroti Rakornas PHD 2025 yang Akan Digelar di Sultra

Pemprov Sultra Sampaikan Ucapan Duka Atas Wafatnya Rektor UHO

Wagub Sultra Hadiri Dies Natalis ke-44 UHO, Prof. Armid: Terima Kasih Para Pendiri

ASR dan Rektor UHO Bertemu Bahas Peningkatan SDM Sultra

Berkaitan dengan hirarki organisasi, Perhutanda sendiri tidak bertanggungjawab langsung kepada pimpinan daerah (Gubernur dan Bupati), akan tetapi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi pimpinan daerah sebatas tembusan saja.

Dengan demikian, diharapkan KPH mampu berjalan efektif yang mandiri jauh dari intervensi, sehingga dapat melakukan pengelolaan hutan secara lebih komprehensif mengarah pada kelestarian lingkungan, menguntungkan secara ekonomi, dan dapat diterima serta mensejahterakan masyarakat.(***)

Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Minat Manajemen Hutan Program Studi Ilmu Pertanian Pascasarjana Universitas Halu Oleo

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hutan GersangKPHLa Ode Agus Salim MandoOpiniUHO
Share5Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKKBN Tekankan Inovasi dalam Setiap Produksi Film Terkait Stunting

Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

RelatedPosts

Rumah Besar PWI Harus Dirawat Bersama, Persatuan Lebih Mulia dari Ambisi

7 September 2025

Harun Masiku Dicari, Muryanto Amin Dinanti

6 September 2025

Presiden Prabowo Segera Bentuk TGPF Kekerasan dalam Aksi Massa

4 September 2025

Pemerintah Seharusnya Proaktif, Bukan Reaktif!

2 September 2025

Nonaktif Bukan Solusi, PAW adalah Jawaban

2 September 2025

Stop Pemborosan Keuangan dan Perbaiki Tata Kelola Negara!

1 September 2025
Load More
Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

Discussion about this post

PenaEkobis

PenaEkobis

Pertamina Tambah 521.920 Tabung LPG 3 Kg di Wilayah Sulawesi

by Redaksi Penasultra.id
6 September 2025
0

Dalam rangka mengantisipasi peningkatan kebutuhan energi masyarakat selama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menambah penyaluran...

Read moreDetails

Hari Pelanggan Nasional 2025, Telkomsel Hadirkan Program Spesial di GraPARI

4 September 2025

Indosat Ooredoo Hutchison Bagi-bagi Hadiah Spesial di Harpelnas 2025

4 September 2025

BPJamsostek Beri Santunan Kepada Driver Ojol yang Meninggal Saat Bertugas

31 Agustus 2025

Asmo Sulsel Beri Tips Aturan dan Cara Aman Menyalip Kendaraan di Jalan Raya

31 Agustus 2025

Recommended Articles

Seruan Perdamaian Dunia Disuarakan dari Masjid Istiqlal Jakarta

18 Oktober 2023

Agus Salim Dilantik Jadi Pj Sekot Kendari

20 Mei 2022

Pawai dan Konser Iwan Fals Bakal Meriahkan HUT ke-59 Sultra

6 Mei 2023

Pastikan Ketersediaan Obat dan Alkes, Kejari Muna Lakukan Pengawasan

10 Agustus 2021

Menuju Pilkada Serentak 2024, KPU Konkep Lantik 288 Anggota PPS

26 Mei 2024
Load More

Populer Minggu Ini

  • Kejari Muna Sidik 4 Kasus Korupsi, Perkara Puskesmas Lohia dalam Pengembangan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Antisipasi Keamanan Siswa Besok, Dikbud Sultra Liburkan Sekolah Tiga Hari

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Keberadaan Jetty PT MPS dan Misi Ekowisata Mangrove Motewe Disorot

    47 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Natsir Lebih Pilih Jadi Kepala Desa Moolo Muna daripada PPPK

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kejari Muna Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,6 Miliar Hasil Korupsi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️