• Latest
  • Trending
  • All
  • #Headline
  • Advetorial
  • Kepulauan
  • Daratan

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

15 Juli 2023

AMSI-PWI Bertemu Bahas Gerakan ‘Bebas Pajak Pengetahuan’

18 Oktober 2025

Heartbeat, Lagu Rindu Febe Kiki yang Tampil Segar dengan Aransemen Beda

18 Oktober 2025

Warga Nelayan Kolono Timur Terbantu Layanan SPBUN Fahri Pratama Energi

18 Oktober 2025

Ketum KONI Sultra Minta Atlet Tampil Tanpa Beban di Arena PON Bela Diri 2025

18 Oktober 2025

Gubernur Banten Teken Surat Resmi Kesediaan Jadi Tuan Rumah HPN 2026

18 Oktober 2025

Musikus Elektronik Memulai Bab Baru Lewat EP Bertajuk ‘Rene’

18 Oktober 2025

Jaelani Akan Maksimalkan Kampung Nelayan Merah Putih di Muna

18 Oktober 2025

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

18 Oktober 2025

Aplikasi mToyota, Permudah Akses Layanan bagi Pelanggan

17 Oktober 2025

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

17 Oktober 2025

Album Rock Pertama ‘Disita Rakyat’ dari Driven By Animals Rilis Hari Ini

17 Oktober 2025
Sabtu, 18 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Profil
  • Redaksi
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Hak Jawab
Penasultra.id
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
No Result
View All Result
Penasultra.id
No Result
View All Result
  • #Headline
  • PenaPembaca
  • PenaHealth
  • PenaKuliner
  • PenaOto
  • LayarPena
  • PenaSport
  • LensaPena
  • FigurPena
ADVERTISEMENT
Home PenaPembaca

KPHku Sayang, Hutanku Gersang

Redaksi Penasultra.id by Redaksi Penasultra.id
15 Juli 2023
in PenaPembaca
A A
0

La Ode Agus Salim Mando. Foto: Ist

12
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana sebenarnya konsep dan implementasi KPH pada tingkat tapak yang dapat melestarikan hutan bukan malah menjadi hutan semakin gersang atau kosong?

Konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dahulu adalah organisasi yang mempunyai peranan tidak saja mementingkan aspek teknik kehutanan semata, akan tetapi juga sudah memikirkan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya desa-desa inklave dan enclave (Purwanto dan Yuwono, 2005).

Secara garis besar ada dua organisasi pokok dalam konsep Kesatuan Pengelolaan Hutan yaitu: Planning Unit; bertugas mengendalikan/mengontrol kelestarian hasil (berupa standing stock), dan Management Unit; sebagai organisasi pengelolaan hutan berfungsi untuk mengendalikan keuntungan finansial perusahaan.

Antara konsep planning unit dengan management unit saling berdiri sendiri (terpisah dan mandiri), dan tidak ada yang menjadi subordinasi dari yang lain, akan tetapi keduanya bersinergi untuk mencapai kelestarian hasil dan kelestarian perusahaan.

Planning Unit (Boschafdeling/Bagian Hutan).

Sebagaimana telah disebutkan di atas, bahwa planning unit bertugas mengendalikan/ mengontrol kelestarian, dimana hal itu diterapkan dalam konsep Bagian Hutan (Boschafdeling). Di sini bagian hutan dapat didefinisikan sebagai suatu areal penataan hutan yang hanya dibatasi oleh ketentuan sebagai kesatuan daerah (penghasil) produksi dan sebagai kesatuan daerah eksploitasi.

Kesatuan daerah produksi berfungsi untuk mengatur kelestarian hutan dan kekekalan perusahaan dengan penentuan besarnya etat tebangan dan penentuan daur tebangan.

Baca Juga

HMPS FMIPA UHO Sukses Menggelar Colabor Aksi Hijau di Pantai Nambo

Wagub Hugua Jadi Narasumber Seminar Nasional Lingkungan Hidup di UHO

Fakultas Hukum UHO Beri Penyuluhan Soal Royalti Musik dan Hukum Hak Cipta

Investasi SDM Lewat Revitalisasi Sekolah

Prinsip dasar dari kelestarian hutan adalah luas areal penanaman sama dengan luas hutan yang ditebang, sedangkan kekekalan perusahaan akan tercapai saat diperolehnya keuntungan finansial untuk mengelola hutan dari mulai kegiatan penanaman, pemeliharaan, pengamanan, penebangan, pembuatan jalan dan pekerjaan adminstrasi.

Kesatuan daerah eksploitasi yaitu pengaturan efektifitas dan efisiensi kegiatan eksploitasi hutan, dimana Bagian Hutan umumnya merupakan suatu kesatuan DAS ataupun sub DAS. Pendekatan DAS ataupun sub DAS ini lebih ditekankan pada efektifitas pengangkutan hasil hutan.

Untuk mengimplementasikan konsep Boschafdeling di lapangan, lahirlah konsep cap centra (pusat tebang) dan petak. Cap centra merupakan kawasan hutan yang dibebani pekerjaan teknik kehutanan meliputi pekerjaan penanaman, pemeliharaan/penjarangan, pengamanan, dan penebangan dalam jangka waktu tiap tahun secara kontinyu, tanpa dibebani pekerjaan pembukuan keuangan, kepegawaian, dan pemasaran hasil kayu. Saat ini cap sentra identik dengan Resort Pengelolaan Hutan (RPH).

Sementara petak adalah bagian yang terkecil dari bagian hutan yang berfungsi sebagai kesatuan manajemen dan kesatuan administrasi (Purwanto dan Yuwono, 2005).

Petak sebagai unit manajemen mengandung maksud bahwa sebuah wadah yang menjadi pusat pelaksanaan kegiatan teknik kehutanan langsung yang berkaitan dengan kelestarian hutan dan perusahaan. Petak sebagai unit administrasi mengandung maksud bahwa adanya pencatatan sebagai konsekuensi dari semua kegiatan teknik kehutanan yang dilaksanakan.

Management Unit

Dalam konsep organisasi dan penataan, management unit dipengaruhi beberapa faktor, yaitu (Simon, 2004) : 1) Tingkat Tegakan (Stand Level), artinya setiap kegiatan teknik kehutanan (penanaman, penjarangan, pemanenan) tidak mengalami kerugian. Diterjemahkan dalam konsep RPH sebagai Cap Sentra/Pusat Tebang, yaitu pekerjaan teknik kehutanan berjalan kontinyu setiap tahun.

2) Tingkat keuntungan finansial organisasi pengelola dalam hal ini Houtvesterij, yang menjadi kriteria dalam pembagian Houtvesterij adalah : a) Spain of control (jenjang pengawasan), dimana standar kemampuan pengawasan, satu atasan dianggap mampu mengawasi 4-6 bawahan. Karena sektor kehutanan memiliki wilayah cukup luas, maka diambil batas bawah, sehingga umumnya 4 (empat) RPH digabung menjadi satu dipimpin oleh seorang Opsiener/Bosch Architec, dan 2-4 Opsiener/Bosch Architec digabung menjadi satu Bagian Hutan.

b) Kondisi potensi standing stock (Fenomena lapangan), dimana selain spain of control, dalam penentuan Houtvesterij dipengaruhi oleh kondisi kawasan hutan tersebut termasuk daerah produktif atau tak produktif. Contoh, Ngandong : 1 Houtvesterij terdiri dari 1 Bosch Architek, 1 Bosch Afdeling; Getas : 1 Houtvesterij terdiri dari 1 Bosch Architek, 1 Bosch Afdeling; Kedunggalar : 1 Houtvesterij terdiri dari 2 Bosch Architek.

c) Overhead Cost (fixed & variable cost), contoh di hutan Kedunggalar : 1 Houtvesterij terdiri dari 2 Bosch Architek (Watutinatah & Sonde), karena meskipun daerahnya produktif tetapi karena berdekatan dengan permukiman, maka agak rawan keamanan hutannya sehingga digabung dalam 1 Houtvesterij, untuk menghemat overhead cost.

Sebagaimana telah diuraikan di atas, maka KPH yang terbentuk sekarang ini, semestinya ruang lingkup kegiatannya tidak saja melakukan rehabilitasi/reklamasi lahan dari adanya berbagai kerusakan sebagai dampak kegiatan perizinan kegiatan non kehutanan yang diberikan ataupun akibat adanya perambahan dan pembalakan liar. Akan tetapi, jauh lebih daripada itu, sudah melakukan pengaturan kekekalan perusahaan (keuntungan secara finansial).

Oleh karena itu, KPH di luar Jawa berada dalam pengorganisasian Badan Hukum Milik Daerah (BHMD) dalam hal ini yang membidaninya adalah Perusahaan Hutan Daerah (Perhutanda).

Selain itu, pemerintah pusat mestinya memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah untuk merencanakan kegiatan pembangunan hutan sendiri yang tidak bersifat Top down planning (perencanaan instruktif) akan tetapi lebih bersifat bottom up planning (perencanaan Insentif) yang dielaborasi dalam articulative planning (perencanaan artikulatif).

Perencanaan intensif adalah bentuk perencanaan yang melibatkan suatu sistem insentif dan perangsang yang menuju ke arah tertentu dan menciptakan mekanisme yang menguntungkan serta diinginkan oleh unit-unit ekonomi dengan memberikan kewenangan lebih luas kepada tenaga perencana pada level bawah untuk menyusun rencana kegiatannya.

Adapun perencanaan artikulatif merupakan perkembangan lebih lanjut dari model perencanaan insentif. Perencanaan artikulatif berupaya untuk mengartikulasikan keinginan dari seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan hutan, dimana bercirikan sebagai berikut : a) menjangkau kepentingan masyarakat dalam arti luas; b) perencanaan harus dapat mengantisipasi kepentingan sekarang dan jangka panjang, c) perencanaan hutan harus dapat memaksimumkan produktifitas kawasan hutan, baik dipandang dari aspek ekonomi maupun lingkungan hidup.

Selanjutnya pegawai KPH dalam lingkup Perhutanda tetap berasal dari pegawai kehutanan yang profesional yakni PNS maupun Non PNS (terikat kontrak).

Gaji pegawai KPH diatur lebih lanjut sesuai dengan kepangkatan/jabatan, lama bekerja, dan bonus dari keuntungan perusahaan. Adapun pembagian keuntungan dari pendapatan KPH sebagai perumpamaan adalah 80 % untuk daerah dan 20 % untuk pusat. Kemudian dari 80 % tersebut, dapat dibagi lagi 50 % untuk KPH dan 30 % untuk pendapatan asli daerah (PAD).

Berkaitan dengan hirarki organisasi, Perhutanda sendiri tidak bertanggungjawab langsung kepada pimpinan daerah (Gubernur dan Bupati), akan tetapi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jadi pimpinan daerah sebatas tembusan saja.

Dengan demikian, diharapkan KPH mampu berjalan efektif yang mandiri jauh dari intervensi, sehingga dapat melakukan pengelolaan hutan secara lebih komprehensif mengarah pada kelestarian lingkungan, menguntungkan secara ekonomi, dan dapat diterima serta mensejahterakan masyarakat.(***)

Penulis adalah mahasiswa Program Doktor Minat Manajemen Hutan Program Studi Ilmu Pertanian Pascasarjana Universitas Halu Oleo

Jangan lewatkan video populer:

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Hutan GersangKPHLa Ode Agus Salim MandoOpiniUHO
Share5Tweet3SendShare
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pasang Iklan Penasultra

Ikuti Kami :

ADVERTISEMENT
Previous Post

BKKBN Tekankan Inovasi dalam Setiap Produksi Film Terkait Stunting

Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

RelatedPosts

Dari Keberlanjutan ke Reorientasi Kekuasaan: Cerminan Satu Tahun Prabowo–Gibran

17 Oktober 2025

Belajar dari Perubahan: Bagaimana Pendidikan Indonesia Menjadi Lebih Inklusif dan Adil

15 Oktober 2025

Sekolah Pulih, Anak Bangsa Melangkah: Satu Tahun Menuju Pendidikan Bermakna

12 Oktober 2025

Ketika Anoa Memeluk Alquran, Antara Kearifan Lokal dan Sensitivitas Agama

12 Oktober 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan, Bantuan Rakyat atau Ampunan Semu?

11 Oktober 2025

Problem Hukum Eksekusi Areal Tapak Kuda Kendari

8 Oktober 2025
Load More
Next Post

Masyarakat Sikka Dukung Ganjar Pranowo Maju Capres 2024

Discussion about this post


PenaEkobis

PenaEkobis

Penerbangan Perdana Korea-Manado Diperkuat Dukungan Avtur Pertamina Sulawesi

by Redaksi Penasultra.id
18 Oktober 2025
0

PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menunjukkan komitmennya dalam mendukung sektor pariwisata dan konektivitas internasional dengan menjalin kerja sama bersama...

Read moreDetails

Nasabah CIMB Niaga Berkesempatan Bawa Pulang BMW Lewat Festival XTRA

17 Oktober 2025

CMSE 2025 Resmi Dibuka, Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Pasar Modal

17 Oktober 2025

Kalla Toyota Kuasai Market Hingga 39,7 Persen, Penjualan Tembus 14 Ribu Unit

14 Oktober 2025

Infobrand.id dan TRAS N CO Apresiasi Kinerja Emiten dan Pemimpin Korporasi

14 Oktober 2025

Recommended Articles

Panitia Pilkades Diminta Segera Selesaikan Masalah DPT di Lalombonda

20 Oktober 2022

Hendry Ch Bangun Umumkan Pembekuan PWI Jakarta

15 Agustus 2024

PT. Vale Serahkan Paket Sembako Ramadan di Pomalaa

12 April 2022

Debut EP Countless Hours, Rangkuman Luka dan Kesedihan dari Eas.y

28 Februari 2024

Ini Torehan Kontribusi Pertamina untuk Masyarakat Sulawesi di 2021

12 Januari 2022
Load More

Populer Minggu Ini

  • Ridwan Badallah Resmi Polisikan Dua Orang Terkait Fitnah dan Pengancaman

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Lantik Ratusan Pejabat, Bupati Mubar Tegaskan Tak Satu Pun Dimintai Duit

    56 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Proyek Peningkatan Fasilitas Pelabuhan Raha Dinilai Sarat Masalah

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Percepat Realisasi Anggaran, BPKAD Sultra Luncurkan Aplikasi ‘SI-Register’

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • HMPS FMIPA UHO Sukses Menggelar Colabor Aksi Hijau di Pantai Nambo

    11 shares
    Share 4 Tweet 3
logo penasultra

penasultra.id
PT Pena Sultra Grup
(Penerbit/Pengelola Penasultra.id)
NPWP: 93.591.690.8-811.000

Kontak »

Advetorial

Peluh Prajurit TMMD 125 Jadi Harapan Baru Warga Nekudu Konawe

Evaluasi Pilkada 2024, Cara KPU Sultra Siapkan Strategi Pemilu Lebih Berkualitas

KPU Sultra Resmi Tetapkan Pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Terpilih 2025-2030

Link Corner

  • Dewan Pers
  • Persatuan Wartawan Indonesia
  • Serikat Media Siber Indonesia
  • Siberindo.co
  • Dinamikasultra.com
  • Triaspolitika.id
  • Metrosultra.id
  • Bikasmedia.com

  • Profil
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Hak Jawab
  • Kontak
  • Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️

error: Maaf tidak bisa.!!
No Result
View All Result
  • Home
  • Sulawesi Tenggara
    • MetroKendari
    • Daratan Sultra
      • Bombana
      • Kolaka
      • Koltim
      • Kolut
      • Konawe
      • Konsel
      • Konut
    • Sultra Kepulauan
      • Konkep
      • Baubau
      • Buton
      • Buteng
      • Butur
      • Busel
      • Mubar
      • Muna
      • Wakatobi
  • Gaya Hidup
    • PenaEntertain
    • PenaHealth
    • PenaKuliner
    • PenaOto
    • PenaTekno
    • PenaDestinasi
  • Style Pena
    • PodcastPena
    • FigurPena
    • LayarPena
    • LensaPena
    • PenaPembaca
  • News Room
    • PenaNusantara
    • PenaEkobis
    • PenaHukrim
    • PenaSport
    • PenaEdukasi
    • PenaPolitik
    • PenaCelebes
    • PenaMancanegara
  • Advetorial
  • Link Corner
    • Dewan Pers
    • Persatuan Wartawan Indonesia
    • Serikat Media Siber Indonesia
    • Siberindo.co
    • Dinamika Sultra
    • Trias Politika
    • Metrosultra.id
    • Bikasmedia.com
SMSI - Dewan Pers Penasultra.id

Ikuti Kami :

Copyright © 2023 Penasultra.id, Made with ❤️