Pemberhentian siaran TV analog tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap pertama telah dilakukan pada 30 April 2022 lalu tepat pada pukul 24.00 WIB.
Di Sultra sendiri, yang masuk dalam tahap pertama ini meliputi Kabupaten Konawe, Konawe Selatan, Konawe Utara, Konawe Kepulauan dan Kota Kendari.
Berikutnya, sesuai jadwal, tahap kedua akan dilaksanakan pada 25 Agustus nanti.
Adapun daerah di Sultra yang akan menerima dampaknya pada tahap dua ini yakni, Kota Baubau, Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar) dan Buton Tengah (Buteng).
Sementara tahap ketiga sekaligus yang terakhir bakal diterapkan pada 2 November 2022 mendatang.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post