PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Bupati Muna, LM Rusman Emba dan La Ode Gomberto sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Muna periode 2021-2022.
Kurang lebih dua bulan ditetapkan, namun hingga kini belum ada kepastian terkait status hukum terhadap kedua tersangka.
Lambannya proses hukum ini, memantik perhatian dari sejumlah aktifis pemerhati anti korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra). Tak ayal ramai pemberitaan mereka mengeluarkan desakan keras terhadap KPK agar segara melakukan penahanan terhadap tersangka.
Desakan itu kembali datang dari Dewan Pembina Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI), Alfin Pola.
Alfin mendesak KPK segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam penyidikan dugaan suap pengurusan dana PEN Muna periode 2021-2022 sebesar Rp210 miliar tersebut.
Menurut Alfin, keberlanjutan proses hukum adalah salah satu pilar utama dalam menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka pada kasus suap dana PEN Muna mereka yaitu Bupati Muna, Rusman Emba, kontraktor atau pihak swasta, Laode Gomberto, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks Kadis Lingkungan Hidup Muna,” ujar Alfin, Jumat 29 September 2023.
Menurutnya, dari proses penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan pada kasus dana PEN di Muna telah berlangsung lama, diduga melibatkan sejumlah pejabat dan juga pihak swasta. Dimana alat bukti serta keterangan telah diperoleh selama proses itu berjalan.
Namun pasca penetapan tersangka sejak 12 Juli 2023 lalu, katanya, proses hukum yang dijalani oleh para tersangka justru terkesan lambat dan berlarut-larut.
Discussion about this post