“Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka pada kasus suap dana PEN Muna mereka yaitu Bupati Muna, Rusman Emba, kontraktor atau pihak swasta, Laode Gomberto, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks Kadis Lingkungan Hidup Muna,” ujar Alfin, Jumat 29 September 2023.
Menurutnya, dari proses penyelidikan hingga naik status menjadi penyidikan pada kasus dana PEN di Muna telah berlangsung lama, diduga melibatkan sejumlah pejabat dan juga pihak swasta. Dimana alat bukti serta keterangan telah diperoleh selama proses itu berjalan.
Namun pasca penetapan tersangka sejak 12 Juli 2023 lalu, katanya, proses hukum yang dijalani oleh para tersangka justru terkesan lambat dan berlarut-larut.
Sehingga penahanan tersangka dalam kasus dana PEN di Muna adalah langkah yang penting untuk memastikan bahwa prosesnya berjalan dengan adil dan transparan serta tidak terpengaruh intervensi dari luar.
“Kita memahami pentingnya proses hukum yang adil, tetapi berjalan lambatnya penanganan kasus ini dapat menimbulkan keraguan masyarakat terhadap sistem hukum dan upaya pemberantasan korupsi,” beber Alfin.
Ia berharap agar KPK tetap konsisten dan tegas dalam menindak tindak pidana korupsi, terutama ketika melibatkan pejabat pemerintahan yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan pelayanan publik yang bersih dan transparan.
Discussion about this post