Hasil verifikasi ini pula diumumkan kepada masyarakat melalui media sosial KPU Kota Kendari, media dalam jaringan serta media cetak untuk menerima masukan dan tanggapan oleh masyarakat.
“Penerimaan masukan ini dilaksanakan mulai tanggal 15 September sampai dengan 18 September 2024. Masyarakat dapat melakukan tanggapan melalui www.infopemilu.kpu.go.id atau mengunjungi kantor KPU Kota Kendari Jalan Chairil Anwar No.10 Puuwatu,” pungkas Jumwal.
Editor: Ridho Achmed
Discussion about this post