Mengenai berita miring ini juga sebenarnya pihak KPU Konawe telah melakukan konferensi pers usai menerima sorotan dari para pengunjuk rasa pada Kamis 26 Januari 2023 yang mempertanyakan nilai Computer Assisted Test (CAT) dalam proses seleksi.
Azwar menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Nomor 534 perubahan dari SE Nomor 476 tentang Pembentukan Badan Adhock, hasil penilaian dalam proses penentuan PPS yang terpilih mengacu kepada nilai hasil wawancara.
Dalam tes wawancara tersebut berisi tiga poin yakni, pengetahuan kepemiluan, integritas dan rekam jejak peserta seleksi.
“Kami tegaskan hasil nilai CAT itu tidak diakumulasi dengan hasil wawancara. Jadi untuk penentuan kelulusan PPS itu murni hasil proses wawancara,“ tegas Komisioner KPU Konawe dua periode ini.
Meski mengaku bakal mempertimbangkan upaya lanjut menyikapi isu pungli ini, Azwar menyebut komentar-komentar miring yang mendeskreditkan lembaga yang dipimpinnya merupakan hal yang biasa dalam proses demokrasi.
“Semua orang berhak untuk menyampaikan keluhannya, akan tetapi semestinya jangan sampai menjustifikasi bahwa itu sudah sesuatu hal yang pasti. Kita harus pegang prinsip asas praduga tak bersalah sebab hanya Pengadilan yang bisa memvonis hal itu benar atau tidaknya,” kata dia.
Discussion about this post