PENASULTRA.ID, KONAWE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang. Totalnya, ada 184.027 orang wajib pilih.
Penetapan DPS ini digelar dalam rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di salah satu hotel ternama di Konawe, Rabu 5 April 2023.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konawe, Andriansyah Siregar menjelaskan, DPS yang telah ditetapkan tersebut tersebar di 28 kecamatan, 348 desa/kelurahan dan 802 tempat pemungutan suara (TPS). Dari jumlah tersebut terdapat 94.272 laki laki dan 89.755 perempuan.
“Alhamdulillah, sekira pukul 14.36 WITA kami menetapkan DPS dalam rapat pleno yang dipimpin secara panel. Saya bersama dengan Kordiv SDM (Andang Masnur) bergantian memimpin jalannya pleno hingga selesai,” terangnya.
Pada rapat pleno itu juga, kata Andriansyah, pihaknya menetapkan satu TPS lokasi khusus (Loksus) yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIb Unaaha.
Discussion about this post