“Di Pemilu 2024 ini selain TPS reguler, KPU juga menyusun TPS lokasi khusus sesuai dengan PKPU Nomor 7 dan SK 27 tentang pedoman teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu,” terang mantan wartawan itu.
Usai penetapan DPS ini, kata Andriansyah, selanjutnya panitia pemungutan suara (PPS) akan mengumumkan data pemilih dengan menempel nama-nama masyarakat yang sudah terdaftar untuk mendapatkan masukan dan tanggapan.
“Setelah PPS menerima masukan dan tanggapan dari semua pihak selama 14 hari, kami kembali melakukan rekapitulasi berjenjang untuk kemudian ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP),” ujar Ketua Divisi Rendatin KPU Konawe itu.
Saat rapat pleno yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Konawe, Muhammad Azwar pada pukul 10.00 Wita pagi itu sempat berlangsung alot. Hal itu dikarenakan adanya dinamika untuk menyesuaikan keadaan di lapangan dengan DPHP yang dibacakan masing-masing panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebagaimana hasil pleno pemutakhiran data yang dilakukan berjenjang baik tingkat PPS maupun PPK.
“Kami ucapkan terima kasih atas kerja teman-teman penyelenggara di tingkatannya masing-masing. Utamanya, petugas Pantarlih dan PPS yang telah berkontribusi besar dalam penyusunan DPHP ini dengan mendatangi warga untuk melakukan pencoklitan secara de jure,” ujar Andriansyah memungkasi.
Discussion about this post