“Kemudian setelah itu berkas aslinya tetap wajib diserahkan ke KPU sebagai arsip kami,” jelasnya.
Perekrutan badan adhoc, kata Darman dilakukan secara terbuka dan semua berhak sesuai dengan apa yang dipersyaratkan.
Berikut Persyaratan Anggota PPK:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus L945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK (menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK)
b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah satu lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:
Discussion about this post