“Kemudian penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS dan seterusnya menjadi daftar pemilih tetap atau DPT,” Kubais menambakan.
Ia mengatakan, setelah pendaftaran parpol dilaksanakan. Maka agenda KPU selanjutnya adalah penentuan daerah pemilihan (dapil).
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post