Menurutnya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PerKPU) Nomor 3 tahun 2022.
Dimana tahapan itu ditandai dengan launching peluncuran. Kemudian dilanjutkan dengan perencanaan program dan anggaran oleh KPU pusat.
“Kita daerah ini menunggu time line atau jadwal yang lebih detail tentang pendaftaran partai politik, kemudian verifikasi administrasi dan verifikasi faktual partai politik ditingkat daerah,” ujar Kubais.
“Kemudian penyusunan daftar pemilih sementara atau DPS dan seterusnya menjadi daftar pemilih tetap atau DPT,” Kubais menambakan.
Discussion about this post