Askar menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditetapkan tak juga menyampaikan LHKPN, maka pihak KPU tidak mencantumkan nama caleg tersebut dalam usulan pelantikan.
“Kalau sudah semua daftar calon terpilih anggota DPRD dari masing-masing partai politik, maka kemudian KPU akan mengusulkan ke DPRD untuk kemudian dilakukan persiapan pelantikan,” Askar memungkas.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Discussion about this post