<strong>PENASULTRAID, KENDARI</strong> - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal menandatangani MoU dengan tiga Rumah Sakit di Bumi Anoa, untuk pemeriksaan kesehatan (Rikes) bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (Cakada) pada Pilkada 27 November. Ketiga rumah sakit tersebut adalah, Rumah Sakit Palagimata di Kota Baubau, Rumah Sakit Bahteramas dan RSUD Kota Kendari. Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan Pilkada merujuk pada Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. "Berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan Provinsi di bahwa juknis 1090 itu memerintahkan kami untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan kemudian kami meminta Dinas Kesehatan untuk memberikan rekomendasi tiga rumah sakit yang ada di daerah itu," ujarnya, Jumat 23 Agustus 2024. Asril mengungkapkan, tempat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah tergantung dari rekomendasi dinas kesehatan yang ada di kabupaten kota. "Di antara tiga rumah sakit itu, kami langsung menetapkan dengan melakukan klarifikasi rumah sakit," terangnya. Untuk pemeriksaan kesehatan juga bisa dilakukan untuk calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024. "Kalau dinas kesehatan merekomendasikan Rumah Sakit Bahteramas salah satu tiga rumah sakit tadi. Kemudian keputusan teman KPU kabupaten kota memutuskan di Rumah Sakit Bahteramas berarti selain pemilihan gubernur, berarti juga pemilihan bupati," ungkap Asril memungkasi. <strong>Penulis: Pyan</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/OEmSs3dgdqI?si=73ujEuIkIfEglG-M
Discussion about this post