Menurutnya, iklan kampanye akan difasilitasi oleh pihak KPU dan akan ditayangkan melalui media cetak dan elektronik sejak 10 hingga 23 November 2024.
“Iklan kampanye ini memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk memaparkan visi dan misi mereka sehingga masyarakat bisa menilai,” ujar Amiruddin.
Bawaslu dan KPID Sultra sebagai lembaga yang akan melakukan pengawasan. Sementara kehadiran pers untuk memberikan pemahaman terkait iklan kampanye.
“Hal ini penting bukan soal penayangan iklannya tetapi juga pemberitaan, jangan sampai hanya memberikan kesempatan kepada calon tertentu saja,” Amiruddin menambahkan.
Discussion about this post