Sementara di tingkat kabupaten kota dilakukan sejak 29 November hingga 6 Desember 2024. Sedangkan di tingkat provinsi dilaksanakan mulai 30 November hingga 9 Desember 2024.
“Kami imbau jika sudah selesai di kecamatan segera diserahkan ke kabupaten dan kemudian ke provinsi. Jangan menunggu yang lain selesai,” kata Asril, Jumat 29 November 2024.
Menurutnya, KPU terus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan proses rekapitulasi suara berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum.
“Proses penghitungan suara dilakukan secara transparan, dan hasilnya akan diumumkan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak jelas atau hoaks terkait hasil Pilkada,” ujar Asril.
Melalui keterbukaan informasi ini, KPU Sultra berharap masyarakat dapat memahami setiap tahapan Pilkada 2024, serta ikut mengawal proses pemilu hingga selesai.
Discussion about this post