PENASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat ada 13 gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masuk di Mahkamah Konstitusi (MK) per 9 Desember 2024.
Komisioner KPU Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias mengatakan, hingga saat ini 13 gugatan telah masuk dari 11 kabupaten/kota di Sultra.
Meski demikian ia belum mengetahui materi terkait gugatannya.
“Masing-masing kabupaten kota yang mengetahui masalahnya. Artinya, dinamika yang terjadi ketika pleno rekap kemarin mereka yang tahu,” kata Nengtias saat diwawancara saat rakor penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pilkada di salah satu hotel di Kendari, Senin 9 Desember 2024.
Berikut rincian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Sultra:
1. PHP Bupati Buton Tengah (Buteng) dengan pemohon paslon nomor 2, La Andi-Abidin dan termohon KPU Buteng.
2. PHP Wali Kota Baubau oleh paslon nomor urut 5, Nur Ari Raharja-La Ode Yasin ke KPU Baubau.
Discussion about this post