“Tujuh prinsip tersebut diantaranya, prinsip nilai kesetaraan suara, sistem ketaatan pemilu yang profesional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada pada wilayah sama, konektivitas dan kesinambungan,” tambah dia.
Abdul Rajab menyampaikan, berdasarkan rapat koordinasi dengan KPU RI beberapa waktu lalu mengharapkan agar Dapil eksisting dapat dipertahankan karena dinilai sesuai dengan tujuh prinsip tersebut daripada rancangan lainnya.
“Penataan Dapil pada pemilu 2024 dapat terjadi apabila terjadi hal tertentu seperti penambahan jumlah kursi, penambahan jumlah penduduk, dan terjadi bencana,” terang Rajab.
Penulis: Deni La Ode Bono
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post