Sementara itu, terkait permohonan pensertifikatan tanah SDN 2 Wajo, kata Ariki, dokumennya masuk di BPN Baubau sebelum ia menjabat.
“Kami nilai di sini adalah sengketa kepemilikan dan penguasaan. Pemkot Baubau mengakui sebagai aset sedang ahli waris mengakui adalah miliknya. Berarti ada dua pengakuan terhadap satu bidang tanah,” terangnya.
Penulis: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post