<strong><a href="http://penasultra.id/">PENASULTRA.ID</a>, BAUBAU</strong> – Kuasa Hukum ahli waris lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo, Abdul Razak Said Ali menyoroti kinerja pelayanan yang ditunjukkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Baubau. Pasalnya, somasi permintaan penghentian proses pembuatan sertifikat tanah SDN 2 Wajo yang dilayangkan akhir September 2020 lalu terkesan tak digubris. Seharusnya, kata Razak, pihak BPN Baubau proaktif menyiapkan ruang komunikasi atau forum bagi masyarakat sesuai regulasi yang ada. “Surat kami sampai hari ini belum dibalas sehingga kami menilai BPN Baubau tidak memberikan sikap. Apa dasarnya? Apa landasannya sampai mereka melakukan pengukuran lokasi,” tekannya saat pertemuan bersama perwakilan pemerintah setempat di Rujab Wali Kota Baubau, Jumat 16 Oktober 2020. Jika acuan BPN menindaklanjuti permohonan pensertifikatan lahan SDN 2 Wajo yang telah diajukan oleh Pemkot Baubau didasari pada hibah penyerahan aset dari Pemkab Buton ke Pemkot Baubau beserta surat Kejaksaan, menurut Razak, hal itu belum cukup. “Tidak sesederhana seperti itu. Tapi, sampai menjadi aset prosesnya seperti apa? Karena sampai hari ini klien kami tidak pernah dilibatkan,” tegasnya. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Bupati Konut Rotasi Jabatan di Lingkup Dinkes <a href="https://t.co/KVS8YeSDlw">https://t.co/KVS8YeSDlw</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1421611873628217352?ref_src=twsrc%5Etfw">July 31, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Kota Baubau, La Ariki mengaku, surat somasi yang dilayangkan ke pihaknya baru diterimanya kemarin. “Soal somasi, kita akan balas itu,” ujarnya. Sementara itu, terkait permohonan pensertifikatan tanah SDN 2 Wajo, kata Ariki, dokumennya masuk di BPN Baubau sebelum ia menjabat. “Kami nilai di sini adalah sengketa kepemilikan dan penguasaan. Pemkot Baubau mengakui sebagai aset sedang ahli waris mengakui adalah miliknya. Berarti ada dua pengakuan terhadap satu bidang tanah,” terangnya. <strong>Penulis: Irwan</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/VRMNu2xWe4A
Discussion about this post